Edarkan 14 Kilogram Sabu-sabu, Pasangan Suami Istri Dibekuk Polda Kalsel

- 5 Desember 2023, 18:00 WIB
Polda Kalsel menangkap pasutri dengan barang bukti 14 kilogram sabu-sabu./ ANTARA/Firman
Polda Kalsel menangkap pasutri dengan barang bukti 14 kilogram sabu-sabu./ ANTARA/Firman /

PRIANGANTIMURNEWS -Pasangan suami istri (pasutri) di Banjarmasin ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan karena terlibat jaringan peredaran 14 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan telah menangkap dia orang yang karena terlibay jaringan peredaean narkoba jenis sabu sabu.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Kekerasan Seksual dan Ancaman Pada Konsumen Perempuan di Ranah Pinjol

Kedua orang tersangka berinisial MY (32) dan EV (42) merupakan pasangan suami istri. Mereka ditangkap saat membawa barang bukti sabu-sabu di Jalan Ahmad Yani Komplek Sejahtera Mandiri Asri Kabupaten Banjar.

"Kedua tersangka berinisial MY (32) dan istrinya EV (42) ditangkap pada Jumat (1/12) saat membawa barang bukti sabu-sabu di Jalan Ahmad Yani Km 14,5 Komplek Sejahtera Mandiri Asri, Gambut, Kabupaten Banjar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Selasa 5 Desember 2023.

Pengungkapan tindak pidana narkotika dalam jumlah cukup besar itu bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas.

Baca Juga: Gibran Siap Bertarung di Arena Debat Capres-Cawapres, Menyongsong Lima Sisi Menarik

Tim yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Jupri Tampubolon melakukan penyelidikan dengan mengamati kondisi di sekitar lokasi yang dicurigai.

Hasilnya pada hari penangkapan, polisi melihat gerak-gerik dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor melintas yang kemudian berhenti di tepi jalan mengambil sebuah tas ransel terletak di samping pohon pisang.

Setelah dicegat petugas, keduanya tak berkutik lantaran tas yang dibawa tersebut berisikan 14 paket sabu-sabu dengan berat 14.230 gram atau lebih kurang 14 kilogram.

Menurut pengakuan keduanya kepada polisi, mereka disuruh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk mengambil barang haram tersebut.

Baca Juga: Heboh! Rizky Febian, Lyodra, Mahalini, dan JKT48 Bakal Tampil di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Kemudian hasil pemetaan petugas pula, sabu-sabu berasal dari jaringan Pontianak, Kalimantan Barat yang terhubung dengan kaki tangannya yakni narapidana di Lapas yang ada di Kalsel.

"Identitas narapidana yang disebut masih kami dalami, jika cukup bukti keterkaitannya maka kami lakukan pemeriksaan nantinya dengan bekerja sama dengan pihak Lapas," jelas Kelana yang mengapresiasi keberhasilan pengungkapan tersebut.

Sedangkan terhadap kedua tersangka, penyidik menjeratnya Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.***

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah