Drama Kelam di Jagakarsa: Pembunuh 4 Anak Kandung Terancam Hukuman Seumur Hidup Hingga Mati

- 10 Desember 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi kasus pembunuhan di Jagakarsa, Jakarta Selatan../Freepik
Ilustrasi kasus pembunuhan di Jagakarsa, Jakarta Selatan../Freepik /

PRIANGANTIMURNEWS - Panca Darmansyah (41), yang akrab disapa P, kini berada dalam pusaran kejahatan setelah dijadikan tersangka dalam kasus mengerikan, pembunuhan 4 anaknya di rumah kontrakan wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ancaman hukuman seumur hidup hingga mati menerpa P, setelah AKBP Bintoro, Kasat Reskrim (Kepala Satuan Reserse dan Kriminal) Polres Metro Jakarta Selatan, mengungkapkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 8 Desember 2023.

Keputusan tersebut sebagaimana tercantum dalam UU Perlindungan Anak dan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga: Sadis! Begini Kronologi dan Motif Pelaku Pembunuhan Seorang Perempuan Muda di Pagerageung Tasikmalaya

Diketahui Polres Metro Jakarta Selatan sudah menggelar perkara guna menetapkan status tersangka P dalam kasus yang mengguncang Kebagusan, Jakarta Selatan.

Bintoro menjelaskan, Dalam penyelidikan, pihaknya telah mengumpulkan beberapa bukti dari 12 saksi yang memberikan keterangan penting.

Alat bukti yang terkumpul tidak hanya melibatkan kesaksian, melainkan juga barang bukti berupa handphone serta laptop yang digunakan oleh P.

Baca Juga: Ribut Gara-gara Uang, Yosep Akan Ditahan Dengan Pasal Pencurian Bukan Pembunuhan Berencana?

Barang-barang itu digunakan untuk merekam kejadian tragis sebelumnya dan saat P terlibat konflik dengan istrinya.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x