ASN Bisa Duduki Jabatan TNI dan Polri, Ini Aturanya

- 3 Januari 2024, 10:16 WIB
Undang Undang baru ASN bisa duduki jabatan TNI dan Polri
Undang Undang baru ASN bisa duduki jabatan TNI dan Polri /Insatgram/@sekolah_kedinasan/

PRIANGANTIMURNEWS - Dalem Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memperbolehkan ASN mengisi jabatan di lingkungan TNI dan Polri. 

Adanya perubahan ndang Undang Nomor 5 Tahun 2014, hal ini juga berlaku sebaliknya, di mana TNI maupun Polri boleh mengisi jabatan ASN.

Rancangan Undang Undang tersebut telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR menjadi Undang-Undang pada Selasa 3 Oktober 2023 tahun lalu.

Baca Juga: Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud, Enam Anggota TNI AD Ditetapkan Tersangka

Dalam aturan tersebut, disebutkan ASN memiliki dua jenis jabatan, antara lain Jabatan Manajerial dan Jabatan Non Manajerial. 

Sedangkan untuk TNI dan Polri masuk ke dalam Jabatan Non Manajerial. Untuk ASN masuk pada jabatan Manajerial.

Adapun Jabatan Non Manajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya.

Jabatan non manajerial tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai. 

Baca Juga: Kasus Firli Bahuri Ditangani Bebas Dari Intimidasi, Penyidik Polri Tangani Dengan Profesional

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Instagram @sekolah_kedinasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x