Hal ini pun dibahas dalam Bab V, bagian ketiga tentang jabatan Non Manajerial dalam UU ASN
"Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan," dalam Pasal 20 ayat 1, dikutip dari Instagram @sekolah_kedinasan Rabu 3 Januari 2024.
Dalam UU ASN 2023 menyatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat di atas akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Tak hanya itu, UU ASN 2023 juga menyatakan, prajurit TNI ataupun anggota Polri dapat menduduki jabatan di lingkungan ASN. Namun dengan catatan, hal ini berlaku untuk jabatan tertentu.
Baca Juga: PMII Soroti Dugaan Korupsi ASN di Kota Tasikmalaya, Heru Muhtar: Harus Segera Diatasi
Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:(a) prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan(b) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.***