Nekat Akan Menembak Capres Anies Baswedan, Pelaku Terancam Hukumam Penjara 4 Tahun

- 14 Januari 2024, 17:54 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, memberikan keterangan terkait penangkapan seorang pria berinisial AWK, pelaku pengancaman terhadap Capres Anies Baswedan
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, memberikan keterangan terkait penangkapan seorang pria berinisial AWK, pelaku pengancaman terhadap Capres Anies Baswedan /Pmj news/

AWK selaku pemilik akun TikTok @calonistri7160 masih menjalani pemeriksaan intensif sebelum ditetapkan jadi tersangka. Sebagai bahan untuk penyidik melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka terhadap pelaku.

Baca Juga: Irema Se-Kota Tasikmalaya Bertekad Sukseskan Gelaran Pemilu 2024

"Setelah nanti diperiksa, baru nanti akan ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi, itu teknis, nanti penyidik," urainya.

Diketahui AWK telah ditangkap di wilayah Jawa Timur antara daerah Kota Jember sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah identitasnya berhasil diketahui oleh Dit Tipidsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah