Kompak Pasutri di Kabupaten Tasikmalaya Maling Motor

- 25 Januari 2024, 13:39 WIB
Pasutri maling motor di bekuk petugas polisi./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN
Pasutri maling motor di bekuk petugas polisi./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN /

PRIANGANTIMURNEWS - Ada kesempatan jika tidak ada niat mungkin tidak akan melakukan tindakan melawan hukum dan berurusan dengan hukum. 

Berbeda dengan sepasang suami istri asal wilayah Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, nekat kompak melakukan pencurian satu unit Sepeda Motor. 

Pasutri yang kompak jadi pencuri motor bernama inisial J (28) dan O (26) berhasil diamankan Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Tasikmalaya usai beraksi di dua tempat berbeda.

Baca Juga: Daftar Judul Film yang Tayang pada Februari 2024, ada Pasutri Gaje

Kasat reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengungkap pelaku beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. 

Pasangan suami istri ini bekerja sama mencuri motor yang terparkir di lokasi parkir tanpa palang elektronik.

"Tersangka yang kami amankan adalah pasangan suami istri dari Cikalong. Dia ini keduanya kerjasama mencuri,"ujar Ridwan Budiarta Kamis 25 Januari 24.

Modus oprandi yang dilakukan dua tersangka dengan menggunakan kunci leter T. 

Baca Juga: Pasutri Pengusaha Kolam Renang Tewas Mengenaskan di Ruang Karaoke, Polisi Pastikan karena Dibunuh

Tersangka O mengantar suaminya J saat beraksi. Tak hanya duduk manis, dia juga turut menggambar dan awasi aksi pencurian yang dilakukan suami. 

Ironisnya, O membawa pulang motor usai sang suami berhasil menggondol motor curian.

"Jadi istrinya ini gak hanya diam diri ia juga berperan. Ngawasi selama proses pencurian bahkan bawa motor yang dibawa motor suaminya,"ujar Ridwan.

Ditempat yang sama, Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo, menyebut, tersangka laki lakinya merupakan salah residivis.

Baca Juga: Tenda Sakinah, Solusi Pasutri Penuhi Kebutuhan Biologis di Pengungsian Korban Gempa Cianjur

Ia kerap beraksi disejumlah tempat dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Pasutri ini mengaku sudah berulang kali bekerjasama mencuri motor. Kerja sama dalam kriminal ini dan anggota amankan. Pelaku mencuri gunakan kunci astag," kata Bayu.

Polisi amankan barang bukti mulai dari sepeda motor dan kunci astag. Akibat perbuatanya, pasutri ini terancam kurungan tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Pasutri di Jakarta barat Culik Balita Tetangganya

"Dengan adanya kejahatan pencurian, masyarakat harus waspada agar kejadian serupa tidak terulang. Kunci ganda kendaraan biar aman,"ungkap Bayu.***

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah