PRIANGANTIMURNEWS - Aparat Penegak Hukum (APH) pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya dalam menjalankan tugasnya terbukti tidak pandang bulu.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya salah satu oknum anggotanya yang diduga telah melanggar kode etik dan menyalahgunaan narkoba.
Akibat perbuatanya, anggota polisi Polres Tasikmalaya, diberhentikan tidak hormat, bernama Brigadir Yandry Purnama Azie merupakan anggota di Polres Tasikmalaya.
Baca Juga: Ditangkap 5 Kali Kasus Narkoba, Ibra Azhari Telantarkan Keluarganya, Ini Penjelasan Sarah Azhari
Pangkat terakhir Yandry sebelum dipecat diamanahi sebagai Brigadir, ia dipecat karena melanggar Kode Etik dan penyalahgunaan narkoba.
Pada dasarnya keputusan pemberhentian tidak hormat sodara Yandry Purnama Azie semata-mata bukan atas kepentingan pribadi.
"Tindakan pengambilan keputusan ini sebetulnya sangat berat bagi kedinasan," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo, Senin 29 Januari 2024.
Baca Juga: Polres Tasikmalaya Berhasil Tangkap Ayah Angkat yang Cabuli Anak Asuhnya
Brigadir Yandry diketahui melakukan pelanggaran kategori berat. Dia tidak pernah masuk kantor serta mengkonsumsi narkoba hingga persoalan keluarga.