Anggota Polisi Polres Tasikmalaya di Pecat, Ini Pelanggarannya

- 30 Januari 2024, 06:25 WIB
Awal Tahun 2024  anggota Polres Tasikmalaya dipecat tidak hormat./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN
Awal Tahun 2024 anggota Polres Tasikmalaya dipecat tidak hormat./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN /

PRIANGANTIMURNEWS - Aparat Penegak Hukum (APH) pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya dalam menjalankan tugasnya terbukti tidak pandang bulu. 

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya salah satu oknum anggotanya yang diduga telah melanggar kode etik dan menyalahgunaan narkoba. 

Akibat perbuatanya, anggota polisi Polres Tasikmalaya, diberhentikan tidak hormat, bernama Brigadir Yandry Purnama Azie merupakan anggota di Polres Tasikmalaya. 

Baca Juga: Ditangkap 5 Kali Kasus Narkoba, Ibra Azhari Telantarkan Keluarganya, Ini Penjelasan Sarah Azhari

Pangkat terakhir Yandry sebelum dipecat diamanahi sebagai Brigadir, ia dipecat karena melanggar Kode Etik dan penyalahgunaan narkoba.

Pada dasarnya keputusan pemberhentian tidak hormat sodara Yandry Purnama Azie semata-mata bukan atas kepentingan pribadi. 

"Tindakan pengambilan keputusan ini sebetulnya sangat berat bagi kedinasan," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo, Senin 29 Januari 2024.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Berhasil Tangkap Ayah Angkat yang Cabuli Anak Asuhnya

Brigadir Yandry diketahui melakukan pelanggaran kategori berat. Dia tidak pernah masuk kantor serta mengkonsumsi narkoba hingga persoalan keluarga.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x