Awas ada Serangan Fajar Saat Pemilu 2024, Lakukan Hal Ini Bila Terjadi

- 13 Februari 2024, 21:15 WIB
Ilustrasi politik uang dan serangan fajar.
Ilustrasi politik uang dan serangan fajar. /Unsplash/Muhammad Daudy/

PRIANGANTIMURNEWS - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pasti sudah tidak asing lagi dengan kata serangan fajar.

Apa itu serangan fajar? Serangan fajar merupakan istilah dari kata politk uang.

Kata ini sering kita dengar saat jelang pemilu, apalagi mendekati hari H pengumutan suara.

Baca Juga: Nuki Anwar Sidik: Lembaga Pendidikan Agama Adalah Tempat yang Tepat Untuk Mengawal Karakteristik Bangsa

Seperti dilansir dari situs resmi Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, serangan fajar merupakan istilah dari politik uang.

Hal ini berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bentuk serangan fajar tidak terbatas uang.

Serangan fajar di sini biasanya berupa membagibagikan uang, barang, jasa atau materi lainnya.

Baca Juga: Panwascam Bungursari Akan Cegah Praktik Money Politik Melalui Patroli

Serangan fajar ini dilakukan guna untuk membeli suara masyarakat agar dapat memilih partai atau kader tertentu hingga akhirnya memenangkan Pemilu.

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x