KPU: Sirekap Bukan Hasil Resmi Pemilu 2024, Rekapitulasi Manual Hierarki Dasar Penghitungan Suara Sah

- 20 Februari 2024, 06:22 WIB
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 14 Februari 2024/ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 14 Februari 2024/ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/ /

Hasil perolehan suara dipresentasikan dalam format infografis seperti diagram lingkaran juga diagram batang, serta dalam bentuk tabel yang merinci data. Masyarakat dapat secara aktif mengawasi dan meneliti data dari setiap TPS, sehingga memberikan masukan yang akan dianggap sebagai bagian integral dari akuntabilitas KPU.

Sementara itu, hasil Pemilu 2024 yang tercatat dalam Formulir C dan terekam di Sirekap dianggap sebagai data otentik yang mencerminkan keseluruhan proses di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Anak Artis Terlibat Kasus Bullying di Sekolah Elit Serpong, Polres Tangsel Sedang Mendalami

KPU bertanggung jawab untuk menjaga dan memiliki data tersebut sebagai penyelenggara. Keamanan data harus dijaga secara ketat melalui lembaga yang memiliki kewenangan yang sesuai.

Betty menyatakan, "KPU bersama dengan gugus tugas keamanan siber melaksanakan langkah-langkah mitigasi juga optimalisasi keamanan data serta informasi. Proses asesmen terhadap Sirekap juga telah dilakukan oleh lembaga berwenang."

Dengan menggunakan Sirekap, KPU berharap agar pelaksanaan pesta demokrasi berjalan secara jujur serta adil dengan sistem informasi kepemiluan yang mudah diakses oleh publik, cepat, tepat, transparan, juga akuntabel.

Baca Juga: Waduh Kok Bisa, 16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur dari Sel, Dua Berhasil Ditangkap Lagi

"KPU mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal hasil Pemilu," tambah Betty.

Diharapkan dan untuk dicatat bahwa aplikasi Sirekap tidak diakui sebagai hasil resmi dari Pemilu 2024. Proses rekapitulasi secara manual dengan tingkatan hierarki tetap menjadi dasar untuk menetapkan hasil penghitungan suara pemilu secara sah.

Berikut adalah jadwal untuk rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara:

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x