KPU: Sirekap Bukan Hasil Resmi Pemilu 2024, Rekapitulasi Manual Hierarki Dasar Penghitungan Suara Sah

- 20 Februari 2024, 06:22 WIB
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 14 Februari 2024/ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 14 Februari 2024/ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/ /


PRIANGANTIMURNEWS - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Betty Epsilon Idroos, menyatakan bahwa pemanfaatan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi serta publikasi dapat meningkatkan tingkat transparansi juga akuntabilitas publik atas hasil Pemilu 2024.

Dalam keterangannya di Jakarta pada hari Senin 19 Februari 2024, Betty menjelaskan bahwa Sirekap merupakan sebuah sistem informasi yang digunakan KPU guna merekam secara visual proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara berdasarkan Formulir C dari Hasil Pemilu 2024.

Proses ini dilakukan oleh petugas KPPS yang memfoto formulir tersebut dengan diawasi oleh saksi, pengawas, dan masyarakat yang hadir.

Baca Juga: Pelaku Penusukan di Tangerang Ditangkap Polisi saat Hendak Kabur ke Sumatera

Setelah proses pemotretan, petugas KPPS mengirimkan hasilnya ke server KPU melalui Sirekap. Selanjutnya, sistem ini melakukan konversi dari gambar menjadi data digital sebagai bagian dari proses rekapitulasi yang lebih efisien.

Betty menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan langkah mitigasi atas kesalahan konversi yang pernah terjadi di sejumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan segera melakukan koreksi terhadap data.

Dalam proses yang transparan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk memeriksa juga memberikan koreksi atas data yang telah diinput oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Formulir C dari Hasil Pemilu 2024.

Baca Juga: Aksi Bullying Siswa SMA Elite di Tangsel Viral di Media Sosial

Selain itu, KPU memberikan akses terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk yang berada di dalam dan luar negeri, untuk melihat perolehan suara yang berdasarkan Formulir C dari Hasil Pemilu 2024 dan konversi data Sirekap melalui portal resmi pemilu 2024.kpu.go.id.

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x