Atas tindakannya, Yanti menyebut D akan melakukan serangkaian tes kejiwaan atas ulahnya.
D juga terancam Pasal Perlindungan Anak dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Ironis, Ayah dan Anak dI Kabupaten Tasikmalaya jadi Pelaku Cabul
“Kejiwaan D juga akan pemeriksaan dalam waktu dekat, apakah dia normal atau tidaknya,"ujar, Yanti.
Atas perlakuan biadabnya pelaku diancam Pasal 81 Ayat (1), (2),(3) Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016. Ancaman hukuman penjara 15 tahun.***