Menku dan MenPANRB Paparkan Komponen Penerima THR dan Gaji 13

- 16 Maret 2024, 15:56 WIB
Sri Mulyani ungkap Komponen yang akan menerima THR dan Gaji 13 dalam perayaan keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/Instagram/@smidrawati
Sri Mulyani ungkap Komponen yang akan menerima THR dan Gaji 13 dalam perayaan keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/Instagram/@smidrawati /

PRIANGANTIMURNEWS - Kabar baik bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan yang akan mendapatkan Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya keagamaan Idul Fitri 1445 H atau 2024 Masehi. 

Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan RI,Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. 

"Sore tadi saya bersama Mendagri Tito Karnavian dan MenpanRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 TA 2024, yang ditetapkan berdasarkan PP 14/2024," dikutip dari instagram @smindrawati Sabtu 16 Maret 2024.

Baca Juga: Sri Mulyani Bocorkan Jadwal Pencairan THR 2024 untuk PNS dan Pensiunan, Siap-siap Terima Transfer

Komponen THR dan gaji ke-13 yang diberikan adalah:

(1) Untuk ASN/Pejabat Negara/TNI/Polri (Gapok + tunjangan jabatan/umum + tunjangan melekat + 100 persen tukin/100 persen TPG/Dosen/tunjangan kehormatan professor/tambahan penghasilan guru)

(2) Untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun (Pensiun pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tambahan penghasilan).

(3) Untuk ASN Daerah - THR dan Gaji 13 diberikan sebesar :

gaji pokok+ tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan/tunjangan umum, + tambahan penghasilan (bagi pemda yang memberikan tamsil) sesuai kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga: Isu Mundur Terus Bergulir! Menteri Keuangan Sri Mulyani Tegaskan Dedikasi Pada Tugas Negara

Total Anggaran THR : Rp 48,7 Triliun (Rp 29,7 dari APBN untuk ASN Pusat/TNI/Polri dan Pensiunan + Rp 19T dari APBD untuk ASND PPPK)

Total Anggaran Gaji 13: Rp 50,8 Triliun (Rp 29,7 Triliun APBN dan Rp 21,1 Triliun APBD)

THR paling cepat dapat dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 dapat dibayarkan mulai dari Bulan Juni 2024.

Terimakasih kepada seluruh ASN Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri yang terus bekerja keras menjalankan tugas negara melayani rakyat dan membangun Indonesia.

Baca Juga: Soal Ribuan Pegawai Pajak Belum Lapor Pajak dan Kekayaan ke LHKPN, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

THR dan Gaji ke-13 diharapkan akan menambah daya beli masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Instagram @smindarwati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x