Pencairan THR Bagi ASN Kian Dekat, Dibayarkan Penuh Plus Gaji Ke-13

- 16 Maret 2024, 20:17 WIB
Menkeu Sri Mulyani (tengah) bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kiri) dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (kanan) sampaikan terkait pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk ASN./ANTARA
Menkeu Sri Mulyani (tengah) bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kiri) dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (kanan) sampaikan terkait pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk ASN./ANTARA /

PRIANGANTIMURNEWS - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 telah dikeluarkan oleh pemerintah, yang menetapkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) akan terima pencairan secara penuh THR (Tunjangan Hari Raya) dengan gaji ke-13 di tahun ini.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani pada konferensi pers di Jakarta Jumat, 15 Maret 2024, THR bakal dicairkan paling cepat sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Jika ada yang belum menerima pembayaran, akan dibayarkan setelah lebaran. Sementara itu, gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni, dan jika belum terselesaikan pada bulan tersebut, akan dibayarkan setelah bulan Juni.

Yang akan menerima THR pada tahun ini diantaranya PPPK, PNS dan calon PNS, anggota Polri, prajurit TNI, wakil menteri, Pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, staf khusus lingkungan K/L, pimpinan serta anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.

Baca Juga: Menku dan MenPANRB Beberkan Besaran Penerima Gaji 13 dan THR Idul Fitri 1445 H

ASN (Aparatur Sipil Negara) dari Instansi Pemerintah Pusat akan menerima Komponen THR yang terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terkait dengan gaji pokok (seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja bulanan. Sementara itu, Komponen THR pensiun mereka akan mencakup pensiun pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan.

Pencairan tunjangan kinerja bagi ASN ini akan disesuaikan dengan pertimbangan kapasitas fiskal daerah dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk tenaga guru dengan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka juga mendapatkan tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan profesi guru, juga tunjangan profesi dosen yang biasa dibayarkan setiap bulannya.

Baca Juga: Menku dan MenPANRB Paparkan Komponen Penerima THR dan Gaji 13

Di samping itu, pelaksanaan teknis pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan Gaji ke-13 akan ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan bagi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara untuk yang dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x