Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Minta Perusahaan Berikan THR

- 26 Maret 2024, 14:07 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya ungkap setiap perusahaan wajib berikan THR kepada pekerja atau buruhnya./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya ungkap setiap perusahaan wajib berikan THR kepada pekerja atau buruhnya./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN /

PRIANGANTIMURNEWS - Memasuki Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah bagi umat muslim adalah momen yang sangat bahagia, terutama bagi kaum para buruh dan pekerja. 

Dimana momen kebahagiaan kaum para buruh dan pekerja memiliki harapan besar dari masing masing perusahaannya untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Idul Fitri 1445 Hijriah.

Tentunya pemberian THR menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan terutama bagi perusahaan besar, hal itu merujuk terhadap peraturan yang berlaku. 

Baca Juga: Netty Prasetiyani Meminta Sebut Pemberian THR ke Driver Ojol Tidak Berhenti di Imbauan

Untuk memastikan kewajiban perusahan melaksanakan kewajiban nya memberikan THR kepada para karyawannya. 

Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya mengaku telah melakukan monitoring sebagai sempel datang dan komunikasi ke 4 perusahan besar di Kota Tasikmalaya. 

Hal tersebut di ungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya,H.Murjani, SE saat ditemui di Ruangan Komisi IV Selasa 26 Maret 2024.

Baca Juga: Sanksi Bagi Perusahaan Tidak Bayar THR Karyawan, Harus Diberikan Maksimal H -7 Idul Fitri

"Berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah dua hari ini kita telah melakukan kunjungan dan komunikasi langsung dengan beberapa perusahaan besar di Kota Tasikmalaya,"ujar Murjani. 

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x