Hasil dari kunjungan dan komunikasi sempel dengan 4 perusahan besar. Mereka berjanji H-14 THR akan segera diberikan kepada karyawannya.
Bahkan dari sejumlah perusahaan sudah ada salah satu perusahaan Tgl 22 sudah memberikan kewajiban THR kepada karyawannya melalui transfer ke rekening karyawan sebagai penerima THR.
Baca Juga: Menku dan MenPANRB Beberkan Besaran Penerima Gaji 13 dan THR Idul Fitri 1445 H
"Sudah saya pastikan ke setiap perusahaan untuk memberikan THR minimal 1 bulan atau satu kali gaji," ujar Murjani.
"Pemberian THR itu merupakan kewajiban perusahaan untuk karyawanya itu sendiri,"ujar, H. Murjani.
Murjani juga meminta kepada seluruh prusahaan kecil baik yang mempekerjakan satu dua orang atau lebih harus memberikan THR.
Perusahaan tempat pencucian mobil, toko dan lainnya meminta agar tetap memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan kesepakatan gaji yang diberikan.
"Perusahan apa pun yang mempekerjakan orang, baik tempat cuci mobil atau toko harus memberikan THR kepada pegawainya," ujarnya.
Menurutnya, pemberian THR itu sebagai bentuk penghargaan kepada pegawai dimana mereka bekerja," ujarnya.***