Raung Lingkup Masyarakat Adat:
1. Sekumpulan warga yang memiliki kesamaan leluhur (geneologis),
2. Tinggal di suatu tempat (geografis),
3. Memiliki kesamaan tujuan hidup untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilal dan norma-norma,
4. Diberlakukan sistem hukum adat yang dipatuhi dan mengikat
5. Dipimpin oleh kepala-kepala adat,
6. Tersedianya tempat dimana administrasi kekuasaan dapat dikoordinasikan, dan
7. Tersedia lembaga-lembaga penyelesaian sengketa baik antara masyarakat hukum adat sesama suku maupun sesama suku berbeda kewarganegaraan
Baca Juga: Ferdiansyah Singgung Warisan Budaya di Tasikmalaya Harus di Lindungi
Sementara Itu, Masyarakat Adat di Jawa Barat diantaranya: