PIKIRAN RAKYAT- Setelah melakukan proses penyidikan setahun lebih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam 23 Oktober 2020 akhirnya menahan Wali Kota Tasikmalaya BBD.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat melakukan pers conference di Gedung KPK Jumat (23/10/2020) penahanan tersangka terkait dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota pada Tahun Anggaran 2018. Penetepan tersangkanya sendiri sudah dilakukan pada 26 April 2019.
Menurut Ali Fikri BBd diduga telah melakukan suap terkait dengan usulan DAK tahun 2018.
Baca Juga: Sebelum Ditahan, Wali Kota Tasikmalaya Pesan Agar Warga Teruskan Pembangunan
Dikatakan Ali Fikri, bahwa BBD ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2019 lalu. Hanya karena masih dalam proses penyidikan hingga akhirnya ditahan.
Dalam kasus ini, kata Ali Fikri telah menghadirkan 30 orang saksi dan 2 saksi ahli.
BBD ditahan 20 hari ke depan yakni mulai 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Jakarta.
Untuk menjaga protokol kesehatan, maka BBD akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Gedung KPK.
Baca Juga: Sekda Kota Tasik, Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan