Penutupan Masjid Ahmadiyah di Garut Menuai Pro Kontra, Begini Penjelasan PMII Garut

8 Mei 2021, 08:14 WIB
 Ipan Nuralan, Ketua Cabang PMII Garut memberikan penjelasan terkait penghentian pembangunan masjid Jemaat Ahmadiyah yang menuai pro kontra /PRIANGANTIMURNEWS/ALI RUHIYAT

PRIANGANTIMURNEWS - Surat Edaran Bupati Garut Nomor 4511/1605/Bakesbangpol tanggal 6 Mei 2021 tentang Pelarangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kp. Nyalindung, Cilawu, Garut menuai pro kontra dimasyarakat.

Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Garut mengecam tindakan Bupati tersebut sebagai tindakan intoleran.

Ketua PC PMII Kabupaten Garut Ipan Nuralam mengatakan tindakan tersebut adalah kegagalan Bupati memahami Surat Keputusan Bersama (SKB) Mentri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No 12 Tahun 2011.

Baca Juga: Pelukan Erat Ridwan Kamil dengan Atalia Praratya menjadi sorotan Netizen: Menginspirasi Cintanya

“Bupati Garut gagal faham terkait produk-produk hukum tersebut karena tidak ada satupun di sana yang mengharuskan Jemaat Ahmadiyah Indonesia menghentikan aktivitasnya apalagi sampai menghentikan tempat ibadahnya. Di sana hanya dimuat pelarangan terhadap penyimpangan agama islam, baik berupa ajakan, maupun simbol-simbol lainnya,” ucap Ipan ketika ditemui di Sekretariat PMII Garut, Sabtu, 8 Mei 2021.

Ipan menjelaskan urutan penetapan-penetapan keputusan tersebut sebagai berikut :

·Tanggal 14 Januari 2008 PB. JAI mengeluarkan keputusan terhadap 12 butir ajaran Ahmadiyah yang menepis tuduhan sesat.

·Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) menemukan beberapa butir belum direalisasikan oleh Jamaah Ahmadiyah.

Baca Juga: Kemen PANRB Melarang ASN Mudik dan Cuti Lebaran 1442 H/2021 M

·Terbitlah SKB 3 Mentri tentang Peringatan dan Perintah Kepada Masyarakat terutama Jamaah Ahmadiyah terkait Larangan aktivitas pelaksanaan dan penyebaran ajaran yang menyipang dari 12 butir ajaran Ahmadiyah.

·Geburnur Jawa Barat atas dasar UU Nomor 32 Tahun 2004 yang sekarang direvisi oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintah daerah yang menegaskan kembali pelarangan terhadap penyimpangan ajaran terkait 12 butir ajaran Ahmadiyah bagi Jemaah Ahmadiyah baik berupa cerita, ujaran, ajakan, simbol baik berupa atribut maupun tempat ibadah.

“Tidak ada satupun larangan kegiatan Jemaah Ahmadiyah selama tidak menyimpang dari dua belas butir tersebut begitupun pembangunan mesjid, sedangkan Bupati Garut menerbitkan surat edaran untuk menghentikan pembangunan mesjid ini dimana nyambungnya?,” tutur Ipan.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Aturan Baru Terkait Libur Lebaran, Begini Ketentuannya

Terkait surat edaran tersebut yang akhirnya terjadi kegaduhan dan persepsi negatif terhadap Jemaah Ahmadiyah di masyarakat, Ipan menegaskan Bupati Garut harus bertanggung jawab.

“Keadaan ini harus diselesaikan secara tuntas tidak boleh dibiarkan begitu saja, Bupati harus menyelesaikan apa yang telah disebabkan kebijakannya” tegas Ipan.***

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler