PRIANGANTIMURNEWS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta nomor 81/SE/2021.
Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya berisi tentang Operasional Tempat Wisata/Rekreasi pada Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M di Masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM).
Dalam SE tersebut, sebelumnya jumlah pengunjung di tempat-tempat wisata di Jakarta dibatasi maksimal 50 persen menjadi dibatasi maksimal 30 persen.
Menurut Gumilar Ekalaya, SE yang terbit pada 7 Mei 2021 tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta nomor 354 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro pada sektor usaha pariwisata point keempat.
“Diperlukan pembatasan kegiatan usaha pariwisata untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah Covid-19 pada libur Hari Raya Idul Fitri 144 H/2021 M,” kata Gumilar seperti dikutip priangantimurnews dari Antara, Sabtu 8 Mei 2021.
Gumilar mengungkapkan pembatasan ini dilakukan sehubungan meningkatanya penyebaran Covid-19 di Indonesia serta adanya mutasi baru Covid-19 di luar negeri dan telah masuk ke indonesia.
Baca Juga: UEFA akan Umumkan sembilan tim yang mengundurkan diri dari Liga super, Setelah menerima Reintegrasi
Dalam SE diktum pertama poin (a) tentang Operasional Tempat Wisata/Rekreasi pada Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M di Masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro tersebut, pihaknya memberlakukan pembatasan pengunjung tempat wisata.
Adapun pembatasan tersebut memiliki ketentuan sebagai berikut: