1.Diberlakukan pembatasan pengunjung dengan ketentuan:
a.Kawasan pariwisata/Taman Rekreasi dan Wisata Tirta sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal.
b.Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan, tetap mengikuti ketentuan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta nomor 354 tahun 2021.
2.Jam operasional kegiatan usaha kawasan pariwisata rekreasi, wista tirta, dan waterpark mengikuti ketentuan yang telah diatur pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta nomor 354 tahun 2021.
3.Melaksanakan standart operating procedure (SOP) serta protokol kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
4.Melaksanakan reservasi dan pemesanan tiket secara online.
5.Memaksimalkan jumlah Satgas Covid-19 internal, serta wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.
“Surat Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab,” kata Gumilar mengakhiri.***