Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Aturan Baru Terkait Libur Lebaran, Begini Ketentuannya

- 8 Mei 2021, 06:10 WIB
Tangakapan layar aturan baru  terkait libur lebaran 1442 H/2021M
Tangakapan layar aturan baru  terkait libur lebaran 1442 H/2021M /antara/

1.Diberlakukan pembatasan pengunjung dengan ketentuan:

a.Kawasan pariwisata/Taman Rekreasi dan Wisata Tirta sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal.

b.Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan, tetap mengikuti ketentuan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta nomor 354 tahun 2021.

Baca Juga: UEFA Ancam Arsenal, Chelsea, Liverpool, Man City, Man Utd tidak bisa main seumur hidup hingga Piala Dunia

2.Jam operasional kegiatan usaha kawasan pariwisata rekreasi, wista tirta, dan waterpark mengikuti ketentuan yang telah diatur pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta nomor 354 tahun 2021.

3.Melaksanakan standart operating procedure (SOP) serta protokol kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

4.Melaksanakan reservasi dan pemesanan tiket secara online.

Baca Juga: Hati-Hati! Badan Roket Long March 5B Milik China Diprediksi akan Jatuh ke Bumi pada Hari Sabtu atau Minggu

5.Memaksimalkan jumlah Satgas Covid-19 internal, serta wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.

“Surat Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab,” kata Gumilar mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah