Kemen PANRB Melarang ASN Mudik dan Cuti Lebaran 1442 H/2021 M

- 8 Mei 2021, 06:40 WIB
 Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PANRB, Rini Widyantini
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PANRB, Rini Widyantini / Tangkapan layar YouTube /

PRIANGANTIMURNEWS – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pada libur Idulfitri 1442 H, mengeluarkan larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

“Dalam hal pemberian cuti bagi pegawai ini, ASN tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti selama periode yang telah ditetapkan tadi. Selama periode larangan mudik tanggal 6 sampai 17 itu tidak diizinkan mengambil cuti lebaran,” ucap Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PANRB, Rini Widyantini 1.

Seperti dikutip priangantimurnews dari akun YouTube KemenPANRB, Sabtu 8 Mei 202, Rini mengungkapkan ada beberapa cuti yang diperbolehkan diambil.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 8 Mei 2021: Aries, Taurus, Gemini, Fokus Pada Apa Yang Menjadi Tugas

“Namun demikian ada pengecualian juga. Misalnya cuti melahirkan karena kan tidak bisa ditahan tuh cuti melahirkan. Cuti sakit karena memang sakit keras dan sebagainya. Atau cuti karena alasan penting. Karena menikah misalnya. Biasanya bulan Syawal banyak yang menikah. Hal itu diperbolehkan,” tutur Rini.

MenPANRB, lanjut Rini, dalam Surat Edarannya meminta agar pegawai bisa menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada.

Rini juga menyampaikan bagi pegawai yang melanggar akan diberikan sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Aturan Baru Terkait Libur Lebaran, Begini Ketentuannya

“Apabila ada pegawai yang melanggar akan diberikan sanksi sebagaimana diatur dala PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN dan PP no 49 tahun 2018 tentang manajemen PPK,” ucap Rini.

“Kepada Masyarakat yang memang melihat ada ASN yang melanggar bisa dilaporkan melalui website menpan atau melalui LAPOR! (www.lapor.go.id),” imbau Rini.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x