Bunuh Pacarnya dengan Sadis, Seorang Pemuda Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

20 September 2021, 22:56 WIB
Kejari Garut, Neva Sari Susanti memberikan keterangan terkiat dengan terdakwa pembunuhan Dani Hamdani yang divonis hukuman seumur hidup karena telah terbukti membunuh Weni Tania secara berencana /Aep Hendy/Pikiran Rakyat

  PRIANGANTIMURNEWS - Masih ingat kasus pembunuhan terhdap seorang gadis yang dilakukan oleh pacarnya sendiri dengan sadis, dengan menusukkan bambu di anusnya pada Februari 2021 lalu.

Kini pelakunya bernama Dani Hamdani (22) alias Jafra telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Negeri Garut.

Terdakwa Dani Hamdani terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Weni Tania pacaranya sendiri secara berencana.

Baca Juga: Rumah Warga Jalan Cinta Asih Bandung Ditembaki Orang Tak Dikenal

Dilansir priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti, menyebutkan majelis hakim menyatakan Dani Hamdani (22) alias Jafra yang telah membunuh kekasihnya dengan cara yang sadis terbukti bersalah.

Ia telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian terhadap korban yang tak lain kekasihnya sendiri.

"Majelis hakim menyatakan Deni alias Japra terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan juga pencurian. Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi pelaku," ujar Neva yang ditemui di Kantor Kejari Garut, Senin 20 September 2021.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Tes Prakerja Gelombang 22 Keluar? Catat Tanggalnya!

Putusan majelis hakim itu menurut Neva menguatkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Oleh karenanya, JPu langsung menyatakan menerima putusan tersebut dan tak akan menempuh upaya hukum banding.

Sikap yang sama, tutur Neva, juga diambil oleh pelaku yang juga menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

Dengan demikian, pihak Kejari sudah melakukan eksekusi terhadap pelaku untuk menjalani hukumannnya mengingat kasus tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Baca Juga: Kapan Hasil Seleksi Prakerja Gelombang 21 Diumumkan? Ini Bocorannya!

Neva menyampaikan, pembunuhan sadis yang dilakukan pelaku terjadi pada Seklasa, 2 Februari 2021 lalu.

Peristiwa terjadi di sebuah sungai yang ada di wilayah Kampung Muncanglega, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja.

Saat itu, jenazah korban bernama Weni Tania (21) ditemukan oleh salah seorang warga yang melintas di dekat sungai tersebut.

Ia melihat sesosok tubuh dalam kondisi telungkup di bantaran sungai dengan bagian dubur tertusuk sebilah bambu.

Baca Juga: Arti Status Prakerja 'Sedang Diproses' dan 'Dalam Proses Seleksi', Simak Penjelasannya!

Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah warga.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui kalau sebelumnya korban sempat janjian untuk ketemuan dengan kekasihnya bernama Dani alias Japra di Alun-alun Wanaraja.

"Setelah itu, diketahui juga jika keduanya kemudian pergi bersamaan. Tak lama kemudian, ada warga yang menemukan jasad korban di bantaran sungai di wilayah Kampung Muncanglega, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinara dalam kondisi sangat mengenaskan," katanya.

Baca Juga: 8 Cara Gunakan Masker dengan Benar

Sebaimana pernah diberitakan sebelumnya, hasil penyelidikan polisi, pelaku pembunuhan sadis terhadap Weni mengarah kepada Dani.

Polisi pun melakukan pelacakan untuk mengetahui keberadaan Dani yang ternyata sedang berada di sel tahanan Mapolsek Tarogong Kidul karena tertangkap saat melakukan pencurian celengan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah membunuh kekasihnya dengan motif cemburu karena menduga korban ada hubungan dengan lelaki lain.

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan Insentif Prakerja Gelombang 20, Ikuti Langkah Ini!

Ia pun mengakui membunuh korban dengan cara mencekik lehernya hingga korban tak berdaya dan setelah itu ia mengambil sebilah kayu yang kemudian ditusukan ke bagian dubur korban hingga tembus ke bagian dalam perut.

Peristiwa ini sempat menjadi perbincangan hangat warga mengingat aksi pelaku yang terbilang sangat sadis.***(Aep Hendy S/Pikiran Rakyat)

 

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler