Habisi Nyawa Pacar Sendiri, Seorang Pemuda Divonis Seumur Hidup

20 September 2021, 23:47 WIB
Seorang pemuda di Garut divonis hukuman penjara seumur hiodup karena terbukti membunug pacarnya sendiri /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Terdakwa kasus pembunuhan Dani Hamdani (22) alias Jafra telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Negeri Garut.

Terdakwa Dani Hamdani terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Weni Tania pacaranya sendiri secara berencana.

Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti, menyebutkan majelis hakim menyatakan Dani Hamdani (22) alias Jafra yang telah membunuh kekasihnya dengan cara yang sadis terbukti bersalah.

Baca Juga: Pabrik Pengolahan Getah Karet Terbakar, Penyebabnya Diduga Oven Pengering Meledak

Ia telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian terhadap korban yang tak lain kekasihnya sendiri.

"Majelis hakim menyatakan Deni alias Japra terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan juga pencurian. Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi pelaku," ujar Neva yang ditemui di Kantor Kejari Garut, Senin 20 September 2021.

Putusan majelis hakim itu menurut Neva menguatkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Oleh karenanya, JPu langsung menyatakan menerima putusan tersebut dan tak akan menempuh upaya hukum banding.

Baca Juga: Membunuh Pacarnya dengan Sadis, Seeorang Pemuda Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sikap yang sama, tutur Neva, juga diambil oleh pelaku yang juga menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

Dengan demikian, pihak Kejari sudah melakukan eksekusi terhadap pelaku untuk menjalani hukumannnya mengingat kasus tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Neva menyampaikan, pembunuhan sadis yang dilakukan pelaku terjadi pada Seklasa, 2 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Tes Prakerja Gelombang 22 Keluar? Catat Tanggalnya!

Peristiwa terjadi di sebuah sungai yang ada di wilayah Kampung Muncanglega, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja.

Saat itu, jenazah korban bernama Weni Tania (21) ditemukan oleh salah seorang warga yang melintas di dekat sungai tersebut.

Ia melihat sesosok tubuh dalam kondisi telungkup di bantaran sungai dengan bagian dubur tertusuk sebilah bambu.

Baca Juga: Rumah Warga Jalan Cinta Asih Bandung Ditembaki Orang Tak Dikenal

Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah warga.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui kalau sebelumnya korban sempat janjian untuk ketemuan dengan kekasihnya bernama Dani alias Japra di Alun-alun Wanaraja.

"Setelah itu, diketahui juga jika keduanya kemudian pergi bersamaan. Tak lama kemudian, ada warga yang menemukan jasad korban di bantaran sungai di wilayah Kampung Muncanglega, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinara dalam kondisi sangat mengenaskan," katanya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membeli Pelatihan Prakerja? Ikuti Cara Mudah Ini!

Sebaimana pernah diberitakan sebelumnya, hasil penyelidikan polisi, pelaku pembunuhan sadis terhadap Weni mengarah kepada Dani.

Polisi pun melakukan pelacakan untuk mengetahui keberadaan Dani yang ternyata sedang berada di sel tahanan Mapolsek Tarogong Kidul karena tertangkap saat melakukan pencurian celengan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah membunuh kekasihnya dengan motif cemburu karena menduga korban ada hubungan dengan lelaki lain.

Baca Juga: Arti Status Prakerja 'Sedang Diproses' dan 'Dalam Proses Seleksi', Simak Penjelasannya!

Ia pun mengakui membunuh korban dengan cara mencekik lehernya hingga korban tak berdaya dan setelah itu ia mengambil sebilah kayu yang kemudian ditusukan ke bagian dubur korban hingga tembus ke bagian dalam perut.

Peristiwa ini sempat menjadi perbincangan hangat warga mengingat aksi pelaku yang terbilang sangat sadis.***(Aep Hendy S/Pikiran Rakyat)

 

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler