Dua Pelaku Perampas Handphone Diringkus Polisi

10 November 2021, 21:17 WIB
Waka Polres Ciamis Kompol R. Auliya Rifqie Abduldjabar, didampingi Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena, memberi keterangan kasus perampasan HP, di Mapolres Ciamis, Rabu 10 November 2021. /NURHANDOKO WIYOSO/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Dua orang pelaku perampasan hand phone di wikayah Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis berhasil diringkus Satreskrim Polres Ciamis.

Kedua pelaku perampasan tersebut, yakni ATM seorang residivis kasus serupa dan AR warga Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Aksi begal itu terekam CCTV milik warga. Hasil rekaman tersebut juga sempat viral dimedia sosial.

Dalam melakukan aksinya pelaku mengancam korban menggunakan pisau.

Baca Juga: Ferdinand: Sudah Waktunya bagi Solskjaer untuk Meninggalkan Manchester United

Dalam video, tampak kedua pelaku datang naik sepedamotor berboncengan, berhenti di depan kedua korban yang duduk di lantai, depan warung di Desa Neglasari, Pamarican sambil main hape.

Seorang pelaku yang mengenakan masker langsung mendatangi korban. Sedangkan pelaku lainnya tetap berada di sepeda motor.

Korban sempat menolak menyerahkan telefon genggamnya yang diminta pelaku. Selanjutnya, ATM mengeluarkan pisau sembari mengancam korban agar korban menyerahkan HP.

Baca Juga: Ballon d'Or 2021: Peringkat 20 Besar, Lengkap dengan Prestasi Masing-Masing

Karena takut, salah seorang korban menyerahkan HP, sedangkan korban lainnya tetap bertahan. Sebelum meninggalkan lokasi kejadian, pelaku juga kembali mengancam kedua korban dengan pisau.

Sebagaimana dikutip Priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Waka Polres Ciamis Kompol R Auliya Rifqi Abduljabar mengakui telah menangkap dua pelaku perampasan hape di wilayah Pamarican Ciamis.

“Keduanya berhasil ditangkap, sehari setelah kejadian. Kami menerima rekaman CCTV warga,” kata Waka Polres Ciamis Kompol R. Auliya Rifqie Abduldjabar, didampingi Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena di Mapolres Ciamis, Rabu 10 November 2021.

Baca Juga: 5 Ujian Menjaga Cinta Salah Satunya Ego yang Tidak Terkendali

Dia mengatakan, perampasan terjadi ketika korban sedang asyik bermain HP di depan warung. Kemudian pelaku yang datang mendatangi korban.

Di bawah ancaman pisau, seorang korban menyerahkan HP. Sedangan korban lainnya menolak menyerahkan HP yang dipegangnya, meski dibawah ancaman.

“ATM merupakan residivis untuk kasus serupa, pencurian dengan kekerasan. Sedangkan pelaku lainnya mengaku baru sekali. Hasil rampasannya dipakai untuk membeli minuman keras,” tutur Rifqie.

Baca Juga: 10 Referensi Tebak-Tebakan Lucu, Sampai Ngakak Mengocok Perut

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kepada petugas, ATM mengaku saat menjalakan aksinya tidak terpengaruh alkohol. Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli minuman keras. Sedangkan AR baru sekali.***(Nurhandoko Wiyoso/Pikiran Rakyat)

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler