Edarkan Narkoba di Kawasan Wisata Pangandaran, Dua Pemuda Ditangkap

10 November 2021, 21:32 WIB
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi memberikan keterangan pers, penangkapan dua pengedar pil hexymer, di Mapolres Ciamis, Rabu 10 November 2021. /NURHANDOKO WIYOSO/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Mengedarkan narkoba jenis hexymer dua orang pemuda berhasil ditangkap petugas Satnarkoba Polres Ciamis.

Kedua pelaku tersebut San (31) warga Banjarsari, Kabupaten Ciamis dan MF alias Vito (30) warga Pangandaran. Dari tangan kedua tersangka, diamankan 1.566 butir pil hexymer.

Dalam aksinya pelaku mengedarkan obat golongan G tersebut di kawasan wisata Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga: Ferdinand: Sudah Waktunya bagi Solskjaer untuk Meninggalkan Manchester United

Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, didampingi Kasat Narkoba Iptu Imanudin mengatakan telah menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis hexymer.

Kedua orang tersebut ditangkap petugas Satnarkoba secara terpisah dalam waktu yang berdekatan.

“Keduanya ditangkap terpisah, dalam kurun waktu berdekatan, Bulan Oktober. Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, didampingi Kasat Narkoba Iptu Imanudin dan Kasi Humas Iptu Magdalena, di Mapolres Ciamis, Rabu 10 November 2021.

Baca Juga: Ballon d'Or 2021: Peringkat 20 Besar, Lengkap dengan Prestasi Masing-Masing

MF ditangkap ketika sedang berada di tepi Jalan Kalen Buaya, kawasan wisata Pangandaran, tidak jauh dari tempat kontrakannya.

Penangkapan itu, lanjutnya, bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyaraat yang curiga dengan gerak-gerik tersangka.

“Berbekal info tersebut, petugas kemudian berhasil mengamankan MF. Ketika dilakukan penggeledahan, ternyata dalam saku jaketnya ditemukan 918 butir hexymer yang dikemas dalam botol,” tuturnya.

Baca Juga: 5 Ujian Menjaga Cinta Salah Satunya Ego yang Tidak Terkendali

Dia mengungkapkan, penangkapan MF merupakan hasil pengembangan penangkapan San. Sebelumnya San ditangkap di wilayah Bajarsari, Kabupaten Ciamis.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 648 butir pil hexymer. Sebanyak 582 butir disimpan dalam toples kecil sedangkan 66 butir dimasukan dalam kantong kain warna abu-abu.

“Kami masih terus melakukan pengembangan. Tersangka dikenakan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Wahyu.

Baca Juga: 10 Referensi Tebak-Tebakan Lucu, Sampai Ngakak Mengocok Perut

Lebih lanjut dia mengatakan, menjelang libur Natal dan Tahun Baru bakal semakin gencar melakukan operasi di kawasan wisata Pangandaran. Namun demikian, tempat lain juga mendapat pengawasan ketat peredaran narkoba.

“Jadi tidak hanya pengawasan protokol kesehatan, akan tetapi juga peredaran narkoba. terlebih pada saat libur nataru banyak wisatawan berkunjung ke Pangandaran,” tuturnya.***(Nurhandoko Wiyoso/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler