Pegawai Lapas Tasikmalaya Harus Netral Dalam Pemilu 2024, Davy Bartian: Ada ASN Melanggar Akan Kena Sanksi

13 Februari 2023, 09:47 WIB
Kalapas Kelas IIB Tasikmalaya Davy Bartian menandatangani pakta integritas sikap netralitas dalam pemilu 2024, Senin 13 Februari 2023/Edi Mulyana/Priangantimurnews /

PRIANGANTIMURNEWS - Seluruh karyawan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya akan netral dalam Pemilu 2024.

Terkait dengan Sikap netral itu semua karyawan Lapas Kelas IIB Tasikmalaya melakukan ikrar dan langsung menandatangani pakta integritas.


Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian mengatakan seluruh karyawan dalam Pemilu 2024 akan netral.

Baca Juga: Yuk Mengintip Budidaya Larva Ikan Nila di Kaki Gunung Galunggung Tasikmalaya, Hasilnya Sangat Mengejutkan!

Untuk memastikan, seluruh pegawai melakukan ikrar bersama dilanjut dengan penandatanganan pakta integritas netralitas pegawai pada pemilu 2024.

Penandatanganan pakta integritas netralitas ASN dalam Pemilu 2024, instruksi langsung dari Menteri Hukum dan HAM melalui surat edaran yang telah disampaikan hingga di implementasikan.

Seluruh ASN di Lapas Tasikmalaya diharapkan mengedepankan sikap netral pada pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Mengerikan! Selama 4 Bulan Terjadi 510 Kali Gempa Susulan di Cianjur, Terakhir Minggu 12 Februari 2023

"Hindari hal yang tidak diinginkan seperti ada simpatisan dari calon tertentu dari partai."kata Kalapas, Davy Bartian kepada PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com Senin 13 Februari 2023.

Jika kedapatan ada ASN Lapas tidak netral. Pihknya akan mengeluarkan sanksi disiplin sesuai yang sudah ditetapkan dengan kode etik Kemenkumham.

"Jelang perhelatan pemilu 2024 tentunya sangat berpengaruh terhadap kondisi Lapas Tasikmalaya. Maka dari itu sikap netralitas harus diutamakan."ujarnya.

Kalapas juga menyebut ada 4 butir ikrar netralitas jelang, disaat pemilu 2024 yang di sepakati bersama dengan seluruh pegawai Lapas.

Baca Juga: Korban Meninggal Gempa Turki Capai 34.105 dalam Satu Minggu , Pemerintah Umumkan Tiga Bulan Kondisi Darurat

Kami, Pejabat Struktural Pada Lembaga Pemasyarakata Kelas IIB Tasikmalaya,Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyatakan sebagai berikut:

1.Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai dalam melaksanakan pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

2.Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tiak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Baca Juga: Ngamuk! Pengendara Fortuner Bawa Samurai, Hancurkan Mobil Sedan karena Tersinggung

3.Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepetingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.

4.Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Demikian Pakta Integritas pegawai Lapas kelas IIB Tasikmalaya terkait netralitas pada Pemilu 2024 mendatang.***

 

 

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler