Syarat Membuat SIM, Biaya dan Caranya, Bisa Secara Online

22 Mei 2024, 16:10 WIB
Cara Membuat SIM Baru /

PRIANGANTIMURNEWS- Surat Izin  Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pihak Kepolisian kepada pengendara yang memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor. 

Pembuataj SIM saat ini juga bisa dilakukan  secara online. Lantas bagaimana cara membuat SIM dan syarat yang harus dipersiapkan apa saja. Ini yang harus difahami sebelum membuat SIM.

Dilansir  PRIANGANTIMURNEWS dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Sebab, hal ini tercantum dalam pasal 18 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Penistaan Agama! Diduga Dilakukan Oleh Eks Pejabat Kemenhub, Polisi Tengah Usut Kasus Ini

SIM dibutuhkan untuk bisa mengemudi secara legal di jalan raya. Mengemudi tanpa dilengkapi dengan SIM sama artinya dengan melanggar hukum yang bisa membuat Anda terkena sanksi, denda, atau hukuman lainnya.

Untuk bisa mendapatkan SIM baru maupun memperpanjang SIM lama, Anda harus memenuhi syarat buat SIM yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.

Jenis-jenis SIM di Indonesia

Sebelum mengetahui apa saja yang menjadi syarat buat SIM, Anda perlu mengetahui jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, setiap jenisnya memiliki syarat buat SIM yang berbedhĥa. 

Baca Juga: Kondektur dan Penumpang Merupakan Seorang Guru Tewas Ditempat Akibat Tabrakan Bus Pariwisata Dengan Truk

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia yaitu SIM perseorangan dan SIM umum. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. SIM Perseorangan

Golongan SIM perseorangan diperuntukkan bagi pengendara yang memiliki bermotor atas nama pribadi. SIM perseorangan terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

SIM A diberikan kepada pengemudi mobil penumpang dan mobil yang memuat barang pribadi non komersial dengan berat total kendaraan tidak melebihi 3.500 kg. SIM B1 harus dimiliki oleh pengemudi mobil penumpang non komersial dengan berat total kendaraan lebih dari 3.500 kg.

SIM B2 bisa digunakan untuk mengemudikan mengemudikan kendaraan bermotor dengan penarik atau gandengan non komersial yang memiliki berat lebih dari 1.000 kg.SIM C ditujukan untuk pengendara kendaraan bermotor roda dua yang dirancang bisa melaju dengan kecepatan melebihi 40 km/jam.

Baca Juga: Persib Bandung Masuk Final Championship Series! Francisco Rivera Lirik Keganasan Ciro Alves dan David Da Silva

SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.SIM C2 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.SIM D diperuntukkan khusus pengendara menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

2. SIM Umum

Sesuai namanya, jenis SIM umum diperuntukkan bagi pengendara kendaraan bermotor yang mengemudikan angkutan umum atau kendaraan komersial. Syarat buat SIM untuk jenis ini berbeda dengan jenis SIM perseorangan.

Ada tiga jenis SIM umum yang perlu Anda ketahui, yaitu:

SIM A umum digunakan oleh pengemudi mobil penumpang dan mobil yang mengangkut barang umum dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg.SIM B1 umum ini diberikan kepada pengemudi mobil penumpang komersial seperti bus pariwisata, elf, dan minibus dengan berat boleh melebihi 3.500 kg.

SIM B2 umum bisa digunakan oleh pengemudi kendaraan penarik untuk kebutuhan komersial, seperti truk gandeng, truk kontainer, dan truk tangki yang memiliki berat lebih dari 1.000 kg.

Pastikan Anda memperoleh jenis SIM yang sesuai dengan kendaraan untuk berkendara dan telah memenuhi syarat buat SIM.

Syarat Buat SIM

Meskipun tanpa perantara sekalipun, syarat buat SIM saat ini mudah untuk dipenuhi. Syarat buat SIM paling utama yaitu memenuhi batasan usia yang ditetapkan. Selain itu, Anda juga harus melengkapi dokumen yang menjadi syarat buat SIM.

SIM perseorangan dengan SIM umum juga memiliki syarat yang berbeda. Berikut ini syarat buat SIM perseorangan dan syarat buat SIM umum yang harus dipahami:

1. Syarat buat SIM perseorangan

Ada dua syarat buat SIM perseorangan yang harus Anda penuhi, yaitu batas usia minimal dan persyaratan administratif atau dokumen pendukung. Berikut syarat lengkapnya:

Batas usia minimal

Saat ingin membuat SIM baru, penting bagi Anda untuk memenuhi batas usia minimal yang telah ditetapkan. Usia minimal untuk membuat SIM A, SIM C, dan SIM D perseorangan adalah 17 tahun.

Adapun syarat buat SIM B1 berdasarkan usianya yaitu minimal 20 tahun, sedangkan SIM B2 memiliki usia minimal 21 tahun.

Dokumen pendukung

Sebelum melanjutkan prosedur pembuatan SIM baru, Anda perlu melengkapi berbagai dokumen pendukung sebagai persyaratan administratif. Dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Formulir permohonan, Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh pihak Korlantas di daerah masing-masing, Pas foto berwarna biru atau merah (sesuai tahun kelahiran) dengan ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.

Jika Anda ingin membuat SIM B1 harus memiliki SIM A aktif yang sudah berjalan paling tidak 12 bulan. Sedangkan untuk membuat SIM B2, syarat tambahannya yaitu harus memiliki SIM B1 aktif yang sudah aktif sekurang-kurangnya selama 12 bulan.

2. Syarat buat SIM umum

Pembuatan SIM umum memiliki persyaratan usia yang sedikit berbeda dengan golongan SIM perseorangan. Berikut syarat buat SIM umum berdasarkan usia:

SIM A umum berusia minimal 20 tahunSIM B1 umum berusia minimal 22 tahunSIM B2 umum berusia minimal 23 tahun

Untuk dokumen pendukung yang menjadi persyaratan administratif masih sama dengan SIM perseorangan, dimana Anda harus melampirkan fotokopi KTP, formulir permohonan, surat keterangan sehat, dan pas foto berukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.

Prosedur Pembuatan SIM Online

Selain syarat buat SIM, Anda juga perlu memahami bagaimana prosedurnya. SIM perseorangan maupun SIM umum memiliki prosedur yang sama. Saat ini, Anda bisa membuat SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Pembuatan SIM melalui aplikasi ini cocok bagi Anda yang tidak punya waktu banyak untuk mengantre. Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dismartphone Anda lakukan verifikasi data dan siapkan hasil scan dokumen yang menjadi syarat buat SIMPilih menu SIM, lalu pilih sub menu “Pendaftaran SIM”.

Ikuti seluruh petunjuk pengisian data dengan seksamaJika data sudah terisi, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM baruLakukan ujian teori yang tersedia. Apabila berhasil lulus, Anda bisa menentukan tanggal untuk melakukan tes ujian praktik dan pengambilan foto serta sidik jari di SATPAS yang sudah dipilih sebelumnyaSIM bisa langsung diambil setelah Anda dinyatakan lulus ujian praktik.

Membuat SIM baru melalui aplikasi Digital Korlantas Polri juga memerlukan hasil tes kesehatan dari aplikasi RIKKES Jasmani dan tes psikologi dari aplikasi epPsi sebagai syarat buat SIM.

Biaya Pembuatan SIM Baru

Besaran biaya untuk membuat SIM baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rincian biaya untuk setiap jenis SIM:

Biaya pembuatan SIM A baru: + Rp 120.000Biaya pembuatan SIM B1 baru: + Rp 120.000Biaya pembuatan SIM B2 baru: + Rp 120.000Biaya pembuatan SIM C baru: + Rp 100.000Biaya pembuatan SIM D baru: + Rp 50.000.

Untuk pembuatan SIM baru, Anda akan dikenakan biaya tes psikologi berada di kisaran Rp 37.500. Sementara untuk tes kesehatan jasmani biayanya berkisar antara Rp 0 hingga Rp 100.000 tergantung rumah sakit yang dipilih.

Dengan kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan oleh layanan SIM online, kini Anda dapat mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM tanpa harus repot-repot mengantre di kantor Satpas.***

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler