Menurut Ulung pelaku ini statusnya belum menikah dan mengaku melakukan penculikan karena menganggap KJV sebagai anaknya. Tersangka ini lanjut Ulung diamankan polisi pada tanggal 23 Januari lalu. Saat ini, korban dipastikan dalam kondisi sehat sebab diperlakukan dengan baik oleh pelaku.
"Motifnya seolah sudah sayang sudah merasa seperti orang tua anak ini dibawa tanpa izin ke orang tua anaknya. Perlakuan selama dalam kurun waktu beberapa minggu ini adalah baik. Ini karena pelaku sangat menyukai anak tersebut," katanya.
Baca Juga: Ilmuwan Ungkap Tahun 2021 Waktu akan Berputar Lebih Cepat, Begini Penjelasan Singkatnya
Dalam pengungkapan kasus penculikan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV hingga bukti percakapan antara pelaku dengan orang tua korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 330 dan 332 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
Oleh karenanya Ulung pun mengimbau agar kejadian serupa tak terulang lagi, agar orang tua selalu waspada dalam menjaga anaknya. Meski ada orang menyanyangi anak-anak?nya tetapi belum tentu niatnya selalu tulus. "Jaga anak-anak sebaik mungkin," katanya.***
(Mochamad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat)