PRIANGANTIMURNEWS - Gudang miras di Kampung Bojonglarang atau Copong, Kelurahan Sukamentri Kabupaten Garut berhasil dibongkar Jajaran Polres Garut Rabu 20 Januari 2021.
Dari dalam gudang polisi berhasil mengamankan 300 dus minuman keras untuk barang bukti.
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, penggerebekan gudang miras itu berawal dari temuan petugas patroli yang memergoki warga membawa miras. Setelah diintrogasi, warga mengaku membeli miras dari tempat milik SR di kawasan Garut Kota.
Baca Juga: Lima Rumah di Jalan Astana Anyar Bandung Terbakar
"Saat anggota kami patroli menjaring warga yang membawa miras. Ketika ditanya, ia mengaku membelinya dari suatu tempat di kawasan Garut Kota, tepatnya di Kampung Bojonglarang atau Copong, Kelurahan Sukamentri" ujar Benny, Rabu 20 Januari 2021.
Setelah dilakukan penyelidikan benar saja, petugas mencurigai sebuah bangunan yang digunakan untuk menjual miras. Petugas juga menemukan tempat yang digunakan menjadi gudang penyimpanan miras.
Dengan dipimpin Kapolres langsung, Selasa 19 Januari pukul 22.30 WIB penggerebekan pun dilakukan terhadap gudang penyimpanan miras itu. Hasilnya petugas menemukan 300 dus miras yang semuanya masih utuh.
Baca Juga: Nekat Pulang dari Tempat Isolasi, Pasien Positif Covid-19 Nyaris Diusir Warga
Hebatnya gudang miras tersebut ternyata milik seorang perempian berinisial Ny. SR.
Seperti dikutip Priangantimurnews dari Antara Benny mengaku sangat bersyukur karena pada akhirnya keberadaan gudang penyimpanan sekaligus tempat penjualan miras itu pada akhirnya bisa terungkap.