Bawa Narkoba dan Senjata Tajam, Tujuh Simpatisan Habib Rizieq Jadi Tersangka Aksi 1812

- 20 Desember 2020, 21:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus. /ANTARA/Fianda SR/

PRIANGANTIMUR NEWS - Polda Metro Jaya menetapkan tujuh simpatisan Habib Rizieq menjadi tersangka dalam unjuk rasa 1812.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Mimbar Pol Yusri Yunus dari sekitar 400 an yang diperiksa, ada tujuh orang masih ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Semuanya dipulangkan kecuali yang membawa senjata tajam, itu diproses, ditahan lima orang. Ada yang bawa narkoba dua orang, ditahan itu," kata Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip priangantimurnews dari antaranews di Jakarta, Ahad 20 Desember 2020.

Baca Juga: Asuransi Kresna LifeTunda Pembayaran Utang, Nasabah Kecewa

Yusri menerangkan jenis narkoba yang dibawa oleh kedua tersangka adalah ganja dan keduanya diamankan di Depok.

Sedangkan lima tersangka yang membawa senjata tajam diamankan di Tangerang dan Jakarta Utara.

Yusri menjelaskan hampir semua pendemo 1812, selain tujuh tersangka di atas, hanya diamankan selama 1x24 jam untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan.

Baca Juga: Ajaib, Nenek Berusia 70 Tahun, Lolos dari Maut, Setelah Berenang di Tengah Danau

Selain itu petugas Kepolisian juga menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan tes cepat (rapid test) terhadap 455 orang tersebut dan ditemukan 28 orang reaktif.

Yusri kemudian menjelaskan 28 orang tersebut juga tidak dipulangkan oleh pihak Kepolisian, namun dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk menjalani tes usap (swab test)

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x