Zona Merah Covid-19, Pemkab Garut Tak Izinkan Ada Pesta Malam Tahun Baru

- 17 Desember 2020, 09:29 WIB
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman.*
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman.* /Kabar Priangan/Aep Hendy/

PRIANGANTIMUR NEWS - Pada pergantian malam tahun baru 2021, Pemkab Garut dengan tegas melarang adanya pesta.

Larangan tak ada pesta ini harus
dilakukan mengingat kasus Covid-19 di Garut yang sangat tinggi dalam beberapa pekan terakhir.

"Untuk pesta tahun baru, kami tegaskan tidak boleh dilaksanakan. Kami tak akan mengizinkan adanya perayaan yang dilakukan pihak hotel tau pihak
manapun karena status Garut saat ini zona merah," ujar Wakil Bupati Garut, Helmi BudimanRabu (16/12/2020).

Baca Juga: Tingkatkan APK di Pangandaran Dengan Memberikan Subsidi Uang Kuliah

Diungkapkan Helmi,  seperti dikutip priangantimurnews dari pikiran rakyat pihaknya sangat memaklumi jika Garut merupakan tempat tujuan wisata dimana wisatawan dari berbagai daerah banyak berdatangan
apalagi pada masa libur natal dan tahun baru.

Selama menerapkan protokol kesehatan dengan benar, Pemkab Garut tak akan melarang adanya kegiatan
wisata, perhotelan, dan restoran, kecuali pesta tahun baru.

Helmi menilai, jika pesta tahun baru tak dilarang, maka hal ini dikhawatirkan akan menjadi pemicu penyebaran Covuid-19.

Baca Juga: Artis Salshabila Kecelakaan Beruntun, Sempat Dites Urine

Jika hal ini terjadi, maka
Kabupaten Garut akan lebih lama menyandang status zona merah.

Untuk memastikan pada hari H tidak ada pihak yang menyelenggarakan pesta malam tahun baru, diungkapkan Helmi pihaknya bersama TNI-Polri serta pihak
terkait lainnya akan melakukan pengawasan.

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x