Culik Anak Didiknya, Guru Les Privat Diringkus Polisi

- 26 Januari 2021, 01:02 WIB
SA  guru privat yang menculik anak didiknya berhasil ditangkap petugas Satreskrim  Polrestabes Bandung
SA guru privat yang menculik anak didiknya berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Bandung /Mohamad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat/

 

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang guru les privat, SA (24) diringkus petugas Satreksrim Polrestabes Bandung karena telah menculik seorang anak berinisial KJV (9).

Penculikan terhadap gadis yang juga anak didiknya tersebut dilakukan tersangka SA pada 15 Desember 2020 silam.

Dikutip Priangantimurnesw dari Pikiran Rakyat, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan aksi penculikan berawal saat tersangka SA mengajak korban membeli pakaian meski tanpa izin dari orang tua KJV.

Baca Juga: Menkeu Sebut Urgensi Dibentuknya LPI

Namun hingg sore hari, pelkau juga belum pulang. Saat ditelepon pelaku terus beralasan jika masih jalan-jalan dengan korban. Setelah petang, keduanya pun tak kunjung pulang. Saat dihubungi, ponsel pelaku sudah tidak aktif.

Keesokan harinya, belum ada kabar dari keduanya. Orang tua korban pun sempat mendatangi rumah pelaku. Namun mereka tidak mendapati pelaku serta korban. Namun mereka sempat menemui orang tua pelaku. Mereka pun tidak mendapat kabar dari anaknya itu.

Kasus itu lalu dilaporkan oleh orang tua korban kepada polisi. Polisi pun melakukan rangkaian proses lidik dan mendapati pelaku berada di sebuah indekos di wilayah Medan. Diketahui, korban dan pelaku memang saling mengenal. Sehari-hari, pelaku mengajar sebagai guru privat.

Baca Juga: Kemenhub Capai Realisasi Anggaran Hingga 95,58 Persen dengan Target 96 Persen

"Hasil penyelidikan pelaku ada di Medan dan dilakukan pengejaran dan koordinasi dengan polisi setempat kita bawa dan kita minta pertanggungjawaban," kata Ulung didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang saat diwawancarai di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin 25 Januari 2021.

Menurut Ulung pelaku ini statusnya belum menikah dan mengaku melakukan penculikan karena menganggap KJV sebagai anaknya. Tersangka ini lanjut Ulung diamankan polisi pada tanggal 23 Januari lalu. Saat ini, korban dipastikan dalam kondisi sehat sebab diperlakukan dengan baik oleh pelaku.

"Motifnya seolah sudah sayang sudah merasa seperti orang tua anak ini dibawa tanpa izin ke orang tua anaknya. Perlakuan selama dalam kurun waktu beberapa minggu ini adalah baik. Ini karena pelaku sangat menyukai anak tersebut," katanya.

Baca Juga: Ilmuwan Ungkap Tahun 2021 Waktu akan Berputar Lebih Cepat, Begini Penjelasan Singkatnya

Dalam pengungkapan kasus penculikan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV hingga bukti percakapan antara pelaku dengan orang tua korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 330 dan 332 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

Oleh karenanya Ulung pun mengimbau agar kejadian serupa tak terulang lagi, agar orang tua selalu waspada dalam menjaga anaknya. Meski ada orang menyanyangi anak-anak?nya tetapi belum tentu niatnya selalu tulus. "Jaga anak-anak sebaik mungkin," katanya.***
(Mochamad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat)

Editor: Muh Romli


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x