Selama 25 Tahun Tidak Diperhatikan, Warga Sodonghilir Lakukan Aksi di Jalan yang Rusak

- 7 Mei 2021, 18:49 WIB
HIPPAMAS melakukan aksi kritikan kepada Pemkab dengan memnacing di jalan yang dikubangi air.
HIPPAMAS melakukan aksi kritikan kepada Pemkab dengan memnacing di jalan yang dikubangi air. /Priangantimurnews/ALI RUHIYAT/

Baca Juga: Ranginang Purwaharja Kota Banjar Tembus Pasar Internasional

Aris mengatakan kewajiban pemerintah sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Pasal 24.

(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Aris juga mengatakan Sodonghiliri merupakan daerah yang memiliki jumlah DPT terbanyak ke-3 di kabupaten Tasikmamaya.

Baca Juga: Penyerang Imam Masjid Saat Shalat Subuh Diringkus Polisi dalam Kondisi Babak-belur

"Kecamatan Sodonghilir merupakan daerah yang memiliki jumlah DPT terbanyak ke-3 di Kabupaten Tasikmalaya," ucap Aris.

Dia juga mengingatkan Pemkab, jangan sampai Kecamatan Sosonghilir dijadikan Lumbung suara saja, diperas suaranya untuk pemilu tapi kewajiban Pemerintah ataupun Dewan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Sodonghilir diabaikan.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah