·Geburnur Jawa Barat atas dasar UU Nomor 32 Tahun 2004 yang sekarang direvisi oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintah daerah yang menegaskan kembali pelarangan terhadap penyimpangan ajaran terkait 12 butir ajaran Ahmadiyah bagi Jemaah Ahmadiyah baik berupa cerita, ujaran, ajakan, simbol baik berupa atribut maupun tempat ibadah.
“Tidak ada satupun larangan kegiatan Jemaah Ahmadiyah selama tidak menyimpang dari dua belas butir tersebut begitupun pembangunan mesjid, sedangkan Bupati Garut menerbitkan surat edaran untuk menghentikan pembangunan mesjid ini dimana nyambungnya?,” tutur Ipan.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Aturan Baru Terkait Libur Lebaran, Begini Ketentuannya
Terkait surat edaran tersebut yang akhirnya terjadi kegaduhan dan persepsi negatif terhadap Jemaah Ahmadiyah di masyarakat, Ipan menegaskan Bupati Garut harus bertanggung jawab.
“Keadaan ini harus diselesaikan secara tuntas tidak boleh dibiarkan begitu saja, Bupati harus menyelesaikan apa yang telah disebabkan kebijakannya” tegas Ipan.***