Penyekatan Mudik Ditambah, Kemenkominfo: Yuk Tidak Mudik

- 8 Mei 2021, 13:40 WIB
Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020).
Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). /Muhammad Iqbal/Antara foto

PRIANGANTIMURNEWS– Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan informasi terkait penyekatan pos mudik tahun 2021.

Penyekatan pos mudik ini dilakukan agar seluruh masyarakat tidak nekat untuk melakukan mudik di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah pusat telah sepakat dan kepala negera, Presiden Joko Widodo selalu mengahimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik di tahun ini.

Kemenkominfo memberikan informasi bahwa titik penyekatan mudik yang awalnya berjumlah 333 titik menjadi 381 titik di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Keutamaan Sholat Tarawih Malam ke-27, Melewati Shirat Bagai Petir Menyambar

“Untuk mengantisipasi masyarakat yang nekat mudik meski sudah dilakukan pelanggaran, polisi menambah jumlah titik penyekatan dari 333 menjadi 381,” tulis Kemenkominfo di laman Instagram, yang dikutip priangantimurnews.com.

Penyebaran penyekatan tersebut dilakukan di sejumlah provinsi di Indonesia, yaitu di Provinsi Sumatera Selatan dampai ke Provinsi Bali.

Pelarangan mudik tahun ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan salah satunya adalah permasalahan penyebaran Covid-19 yang masih ada di Indonesia.

Bahkan, sampai ditemukannya tiga varian Covid-19 terbaru di Indonesia yaitu varian Inggris, varian India, dan varian Korea Selatan.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x