Penyekatan Mudik Ditambah, Kemenkominfo: Yuk Tidak Mudik

- 8 Mei 2021, 13:40 WIB
Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020).
Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). /Muhammad Iqbal/Antara foto

Baca Juga: Kamu Harus Tahu, 5 Macam Keripik yang Cocok untuk Disuguhkan Saat Hari Lebaran

Kemenkominfo terus menerus mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran tahun ini.

Jikalau pun memungkinkan, rayakan hari lebaran bersama sanak saudara terdekat atau melakukan silaturahmi secara virtual dengan keluarga besar melalui smartphone atau laptop yang tersedia.

Hal ini dapat sedikit mengatasi rasa kerinduan kepada kampung halaman dan sanak saudara yang berada jauh, agar semua orang yang tidak terpapar dari Covid-19.

“Yuk Tidak Mudik untuk cegah penularan dan peningkatan kasus Covid-19,” tulis Kemenkominfo guna menghimbau masyarakat.

Baca Juga: Atalia Praratya sembuh Covid-19, Ridwan Kamil: Siap-siap ganti lipstik Dior Bu Cinta

Kemenkominfo juga memberikan informasi bahwa pihak kepolisian akan melakukan penegakan hukum yang tegas kepada masyarakat yang masih nekat mudik mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Akan tetapi, kepolisian tetap melakukan hal-hal humanis yaitu hukuman yang dapat memanusiakan manusia tanpa adanya kekerasan.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x