Wali Kota Tasikmalaya Non Aktif, Diduga Masih Mengendalikan Birokrasi dari Penjara

- 10 Mei 2021, 11:14 WIB
Tim petisi 9 siap mengawal petisi Plt didefinitifkan.
Tim petisi 9 siap mengawal petisi Plt didefinitifkan. /Priangantimurnews/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Pascadivonisnya oleh majelis hakim pengadilan tipikor Bandung atas dugaan kasus suap Dana Insentif Daerah (DID) Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman non aktif diduga masih mengendalikan roda pemerintahan sehingga pelayanan mengalami kemunduran.

Saat ini masyarakat mengeluh karena tidak dilayani secara maksimal. Banyak pegawai datang hanya absen, tidak bekerja, ngerumpi, ketawa,  bermain handphone nonton tiktok, youtobe, whatsApp, Fb, Ig.

"Saat ini pemerintahan Kota Tasikmalaya sudah tidak sehat, tidak normal ada ketimpangan, apalagi posisi wali kota non aktif diduga masih turut mengendalikan roda pemerintahan," kata Ketua Granat Asep Heru Senin  10 Mei 2021.

Baca Juga: Pekerja Tidak Mendapatkan THR, Kemnaker: Segera Lapor ke Posko THR Terdekat

Sebagai terpidana kata Asep, Budi sudah tidak bisa mengeluarkan kebijakan pengadministrasian maupun kebijakan lain dalam roda pemerintahan. Sementara saat ini Plt Wali Kota Muhammad Yusuf seolah dibuat tidak bisa bekerja.

"Plt Wali Kota di samping tidak memiliki kewenangan seperti halnya wali kota aktif. Atas dasar itu kita dari petisi 9 sepakat akan melayangkan petisi, dalam kontek tuntutan melegitimasi pimpinan daerah yang definitif. Artinya pak Yusuf jangan dibuat ngambang gak jelas," ujar, Asep.

Dengan status Budi terpidana, jikalau legowo mengundurkan diri secara pribadi akan  mendapatkan apresiasi dari semua kalangan masyarakat.

Dengan ketidakjelasan ini banyak yang dikorbankan seperti guru honorer mereka banyak yang mengeluh termasuk tenaga nakes covid.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 10 Mei 2021: Episode Terbaru dari Sinetron Ikatan Cinta, Nasib Al setelah Reyna Bersama Nino

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x