"Yang sangat disesalkan fungsi DPRD tidak berjalan, gak ada eksen. Makanya kami membuat petisi. Ini.merupakan panggilan hati nurani untuk masyarakat Kota Tasik. Kembali untuk membangun Kota Tasikmalaya," ujar Ketua Umum Gapura Tatang Sutarman.
Dikatakan Tatang, 9 petisi dari 9 lembaga, GMBI, GMPB, Gapura, Brantas, Granat, KPAB, Manasik, Sewaf dan Penjara, dipastikan akan mengawal kondisi roda pemerintahan dengan melayangkan petisi dan melakukan audensi.
"Jadi opsi yang diinginkan petisi 9 ini, ingin Budi yang statusnya terpidana, jangan mempertahankan diri. Lagian setelah divonis tidak bisa bekerja secara normal. Yang ada malah menyengsarakan masyarakat, baik secara proses administrasi dan lainnya," katanya.
Wali kota non aktif kata Tatang harus legowo untuk mengundurkan diri. Melihat kondisi ini DPRD harus secepatnya bergerak menuntut Mendagri untuk menuntaskan status Plt Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf untuk didefinitifkan sebagai wali kota.
"Asal tahu ya, dengan kondisi wali kota sudah divonis tetapi masih belum mundur. DPRD terkesan tidak mewakili rakyat, tidak pro rakyat. Status DPRD saat ini dipandang hanya kepentingan untuk menggolkan politiknya saja. Saya melihat terjadinya seperti itu," katanya.***