Cara Mendapatkan Bantuan Dana untuk 1.300 Wirausaha dari Kemenkop UKM, Simak Prosedurnya

- 5 Juni 2021, 20:03 WIB
Pemerintah Indonesia kembali memberikan bantuan dana kepada UKM di Indonesia untuk 1.300 wirausaha dalam rangka menuju Indonesia Maju.
Pemerintah Indonesia kembali memberikan bantuan dana kepada UKM di Indonesia untuk 1.300 wirausaha dalam rangka menuju Indonesia Maju. /Tangkapan layar Instagram.com/@kemenkopukm

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM gelontorkan bantuan dana untuk 1.300 Wirausaha.

Bantuan Pemerintah untuk 1.300 Wirausaha Bantuan dana usaha dalam rangka membuktikan wirausaha baru, menuju Indonesia maju.

Adapun Prosedur serta sasaran Bantuan untuk 1.300 Wirausaha dari Kemenkop UKM Republik Indonesia.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sambut Kehadiran Menko Perekonomian Airlangga Hartanto di Bandung

Dikutip PRIANGANTIMURNEWS dari Instagram Kementerian Koperasi dan UKM pada Sabtu, 5 Juni 2021.

Berikut ini, sasaran, prosedur dan penerima Bantuan untuk 1.300 wirausaha.

1. Sasaran yang menjadi prioritas untuk penerima bantuan diantaranya, daerah alternatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal dan berada di perbatasan.

Baca Juga: Bupati Pangandaran Berharap Pengembangan Lahan di Kawasan Wisata Harus Mengacu pada Pengembangan Pariwisata

2. Kelompok penyandang disabilitas. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x