Bupati Pangandaran Berharap Pengembangan Lahan di Kawasan Wisata Harus Mengacu pada Pengembangan Pariwisata

- 5 Juni 2021, 18:56 WIB
Pelepasan lahan yang berlokasi di sebelah kiri tol gate hingga ke dekat Pasar Wisata.
Pelepasan lahan yang berlokasi di sebelah kiri tol gate hingga ke dekat Pasar Wisata. /PRIATIM PRMN/AGUS KUSNADI/

PRIANGANTIMURNEWS- Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menghadiri acara sosialisasi rencana penjualan tanah SHGB nomor 7 sampai 14 Desa pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.

Sosialisasi yang digelar di hotel Pamordian obyek wisata pantai Pangandaran dalam rangka silaturahmi antara Pemerintah Derah Kab Pangandaran dengan pemilik dan calon pembeli tanah, Jumat, 5 Juni 2021 malam.

Dalam kesempatan itu Jeje mengatakan, pengembangan lahan di sekitar kawasan wisata pantai Pangandaran harus mengarah kepada pengembangan pariwisata.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Telah Dibuka, Segera Akses untuk Mendaftarkan Diri

"Hal tersebut mengacu kepada rencana detail tata ruang (RDTR) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah," kata Jeje.

Dirinya juga mengimbau, agar pelepasan hak tanah seluas 46 hektar itu lebih memprioritaskan warga Pangandaran.

“Saya minta 80 persen lahan bisa dikuasai oleh warga Pangandaran, sisanya silahkan investor dari luar,” kata Jeje.

Lebih lanjut Jeje juga mengimbau agar proses peralihan hak itu bisa memenuhi aspek legalitas, aspek tata ruang serta dilakukan tanpa memicu konflik sosial.

“Sepanjang memenuhi aspek legalitas, secara prinsip saya mendukung. Saya titip jangan sampai terjadi konflik atau gejolak sosial, dinamika pasti ada, tapi hendaknya dilakukan dengan cara-cara pendekatan,” kata Jeje.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x