Tim Maung Galunggung Amankan Ribuan Obat Terlarang

- 20 Juni 2021, 19:03 WIB
Tim Maung Galunggung ungkap pengedaran obat obatan terlarang.
Tim Maung Galunggung ungkap pengedaran obat obatan terlarang. /Dok. Humas Polresta Tasikmalaya/

PRIANGANTIMURNEWS- Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota tangkap salah satu pelaku pesta miras dan didapati membawa 10 butir obat terlarang jenis Heximer.

Tersangka yang kedapatan membawa obat bernama RES (19). Menurut pengakuan pelaku, dirnya membeli obat tersebut dari HAS (19 ) di wilayah Kecamatan Rajapolah Kab. Tasikmalaya.

Dari hasil pemeriksaan, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan SH SIK MSI memerintahkan Tim Maung Galunggung dibawah pimpinan Katim Ipda Ipan Faisal bergerak melakukan pengembangan ke wilayah Kec. Rajapolah.

Baca Juga: Klaster Piknik Asal Sambong Terkonfirmasi Positif Covid-19 Usai Berwisata ke Pangandaran

Akhirnya sekitar pukul 03.20 wib dini hari petugas berhasil menangkap HAS yang merupakan penjual obat terlarang. Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti obat Heximer warna kuning sebanyak 115 butir, Heximer warna putih sebanyak 147 butir.

"Hasil pengembangan dari HS turut di amankan obat terlarang sebanyak 2623 butir namun pemiliknya masih DPO, namun identitas pemilik sudah di ketahui," kata, AKBP Doni dilansir Humas Polres Tasikmalaya Kota Minggu 20 Juni 2021.

Katanya, hasil pengembangan dari tangan HS obat Heximer warna kuning sebanyak 1000 butir, Heximer warna putih sebanyak 1600 butir dan Tramadol sebanyak 23 butir.

Baca Juga: Cetak Atlet Nasional OnePrix Championship 2021 Dilaksanakan di Bogor

Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota bisa diandalakn komitmen untuk terus memberantas segala bentuk gangguan kamtibmas, peredaran miras, narkoba dan obat obat terlarang.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Humas Polres Tasikmalaya Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x