Kemenag Garut Himbau Masyarakat Patuhi Kebijakan Pemerintah Terkait Idul Adha

- 19 Juli 2021, 21:25 WIB
Salah satu DKM mesjid di garut yang menerapkan kebijakan pemerintah terkait perayaan Idul Adha.
Salah satu DKM mesjid di garut yang menerapkan kebijakan pemerintah terkait perayaan Idul Adha. /PRIATIM PRMN/ALI RUHIYAT/

"Hal ini kami lakukan untuk memberi penjelasan bahwa pelaksanaan shalat Idul Adha berjamaah untuk sementara ditiadakan dan dihimbau untuk melaksanakan di rumah masing-masing, pihak kami telah menyebar 450 spanduk yang isinya menyampaikan meniadakan sementara pelaksanaan shalat ied," ucap H. Cece.

Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021, SE Mentri Agama No. 17 Tahun 2021 direspon dengan maklumat bersama Kepala Kemenag, MUI, Kapolres, Danramil, Kejaksaan Negeri dan ketua Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Inilah 5 Keutamaan bagi Orang yang Berkurban, diantaranya Dijadikan Kendaraan Akhirat

H. Cece menegaskan maklumat bersama tersebut merupakan upaya untuk menjaga jiwa masyarakat Kabupaten Garut agar tidak terjadi adanya klaster baru dalam sebaran virus Covid-19 paska dilaksanakannya Idul Adha.

"Kami menghimbau masyarakat Garut sesuai dengan Anjuran Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Agama untuk sementara tahun ini meniadakan dulu Shalat Idul Adha di Mesjid dan silahkan melaksanakan di rumah masing-masing, begitupun dalam melaksanakan penyembelihan agar dilaksanakan pada tanggal 11 sampai 13 Dzulhijjah agar menghindari kerumunan kalau penyembeilihan hewan kurban langsung dilaksankan setelah shalat id," kata H. Cece.

Kepala Kantor Kementrian Agama berharap maklumat dan anjuran pemerintahan ini dapat diltaati oleh seluruh lapisan masyarakat dari kabupaten sampai ke perkampungan.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah