Satgas Covid-19 Gelar Sidang Tipiring untuk Pelanggar PPKM di Kabupaten Garut

- 22 Juli 2021, 13:27 WIB
Pelaksanaan Sidang Tipiring di Kabupaten Garut.
Pelaksanaan Sidang Tipiring di Kabupaten Garut. /Pemkab_garut/

PRIANGANTIMURNEWS– Satgas Covid-19 menggelar sidang Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) untuk para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Garut.

Sidang tersebut dilaksanakan pada Rabu, 21 Juli 2021, di Posko Penegakan Hukum berdekatan dengan SMKN 12 Garut, Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dikutip dalam postingan akun resmi Instagram @pemkab_garut pada Kamis, 22 Juli 2021, dalam pelaksanaan sidang terdapat 5 orang terdakwa pelanggaran, hakim membacakan putusan menggunakan video telekonferensi.

Baca Juga: Berikut Cara-Cara untuk Melatih Self Awareness

Pemberian sanksi bermacam-macam, mulai dari nominal denda Rp. 100.000 atau dengan subsider kurungan dalam waktu satu bulan, hingga sanksi tertinggi dengan denda Rp. 200.000 atau subsider kurungan satu bulan.

Pelanggar PPKM di wilayah Kabupaten Garut didominasi oleh pedagang sembako atas pelanggaran jam operasional yang telah ditentukan oleh pihak berwenang.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Pemkab Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah