Masuk PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Garut Dirikan 8 Pos Pantau

- 27 Juli 2021, 20:19 WIB
Sosialisasi Kawasan Patuh Protokol Kesehatan (KPP).pr.
Sosialisasi Kawasan Patuh Protokol Kesehatan (KPP).pr. /Diskominfo/

“Ya itu kaitan dengan sosialisasi bahwa mereka apabila ingin beraktivitas di dalam Kawasan patuh prokes harus menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan. Ya jarak antar PKL, ya kami mencoba melakukan penyesuaian sebagaimana instruksi Mendagri,” lanjut Kapolres Garut.

Sementara, AKP Wirdhanto menegaskan jika masih terjadi kerumunan di KPP maka pihaknya akan melaksanakan operasi yustisi untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Baca Juga: Percepatan Vaksinasi Covid-19 Sasar Daerah Pelosok Langkaplancar Pangandaran

“Apabila terjadi kerumunan akan dilaksanakan operasi yustisi yang tentunya mengikat di situ ada peraturan baik Perda (Peraturan Daerah) Nomor. 5 maupun maupun Peraturan Bupati Nomor. 47 yang dapat dilakukan,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: diskominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah