Masuk PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Garut Dirikan 8 Pos Pantau

- 27 Juli 2021, 20:19 WIB
Sosialisasi Kawasan Patuh Protokol Kesehatan (KPP).pr.
Sosialisasi Kawasan Patuh Protokol Kesehatan (KPP).pr. /Diskominfo/

PRIANGANTIMURNEWS- Kabupaten Garut masuk ke Level 3 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Keputusan Bupati Garut Nomor 443/Kep.666-Satpol PP/2021, tentang Penetapan Kawasan Kepatuhan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan dalam Upaya Penanganan Covid-19.

Untuk mengurangi kerumunan, Wakil Ketua I Penanganan Covid-19 Garut, menggelar sosialisasi Kawasan Patuh Protokol Kesehatan (KPP) di beberapa titik.

Menurut Wakil Ketua I Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, adanya KPP ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan PPKM Level 3 di Kabupaten Garut.

Baca Juga: Inilah Daftar 5 Penyerang Terbaik dalam Kurun Waktu 2011-2021

“Sebagaimana keputusan bahwa saat ini Kabupaten Garut sudah memasuki PPKM Level 3 sehingga kami mengubah kaitan dengan penyekatan yang awalnya ada di PPKM Darurat dengan Level 4 yaitu penyekatan jalan-jalan sudah dilakukan diubah menjadi rekayasa lalu lintas dan kemudian penetapan Kawasan Patuh Prokes,” ucapnya Selasa 27 Juli 2012.

Ada 8 pos pantau di Kecamatan Garut yang akan didirikan termasuk di Kecamatan lainnya. Satgas juga nantinya akan berpatroli, dan imbauan-imbauan, serta teguran, bahkan operasi yustisi dan kegiatan kemanusiaan.

“Dalam Kawasan patuh prokes itu kami dirikan 8 pos pantau di Garut Kota Raya dengan cara bertindak adanya patroli oleh Satgas kemudian setelah itu ada teguran ada imbauan termasuk juga ada kegiatan operasi yustisi dan juga termasuk kegiatan kemanusiaan yang lainnya seperti pembagian masker gratis dan juga pelaksanaan swab antigen gratis,” ujarnya.

Baca Juga: Dalam 1 Hari IDI dan Polres Tasikmalaya Kota Kejar Target 1000 Vaksin untuk Usia 12-17 Tahun

Sementara itu Satgas Covid-19 Kabupaten Garut juga melakukan sosialisasi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) serta pertokoan di Jl. Ahmad Yani untuk tetap menerapkan prokes, dengan jaga jarak di setiap lapak pedagang agar tidak menimbulkan kerumunan.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: diskominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x