Masuk Level 4, Garut Tetapkan 10 Kawasan Patuh Prokes

- 5 Agustus 2021, 20:35 WIB
Sosialisasi Kawasan Patuh Protokol Kesehatan (KPP)
Sosialisasi Kawasan Patuh Protokol Kesehatan (KPP) /Diskominfo Garut/

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, menerbitkan Keputusan Bupati (Kepbup) Garut tentang Penetapan Kawasan Kepatuhan Masyarakat (KKM).

Atau Kawasan Patuh Prokes (KPP) dalam upaya penangan Covid-19 yang tertuang dalam nomor 443/KEP.899-SATPOL PP/2021.

Dengan terbitnya Kepbup tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut, menetapkan 10 area Kawasan Patuh Prokes (KKM).

Baca Juga: Kematian Covid- 19 Tinggi, Pemkab Garut Vaksinasi Acak 

Asda 1 Bidang Pemerintahan Pemkab Garut Suherman menjelaskan, 10 area KKM ini adalah, Kawasan Asia, Kawasan Mandalagiri, Sukaregang, Siliwangi, Leuwidaun, Pertokoan Garut Plaza, Bunderan Guntur, Bunderan Tarogong, Kawasan Ciawitali, dan KKM ditingkat kecamatan sesuai penilaian tim Satgas Covid-19. 

"Pada Kepbup itu dijelaskan juga, bahwa disetiap kawasan yang telah ditetapkan sebagai KPP, akan didirikan pos pantau, untuk meninjau langsung penerapan prokes," kata Suherman, Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Yuk, Pasang Twibbon Berhadiah Jutaan Rupiah Sambut Kemerdekaan RI, Berikut Ketentuannya

Menurutnya, Kepbup ini terbit sebagai tindak lanjut dari perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang sampai 9 Agustus 2021 mendatang. Kabupaten Garut sendiri kembali masuk ke Level 4, dengan angka kematian tinggi.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Diskominfo Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah