Mau Liburan ke Garut, Warga Wajib Tunjukkan Surat Bukti Vaksin dan Bebas Covid-19

- 29 Agustus 2021, 23:42 WIB
Jajaran Polsek Tarogong Kaler melakukan pengecekan bukti vaksinasi dan surat keterangan bebas Covid-19 terhadap para wisatawan yang mengunjungi kawasan wisata Cipanas.
Jajaran Polsek Tarogong Kaler melakukan pengecekan bukti vaksinasi dan surat keterangan bebas Covid-19 terhadap para wisatawan yang mengunjungi kawasan wisata Cipanas. /Pikiran Rakyat/Aep Hendy

PRIANGANTIMURNEWS - Pemkab Garut telah membuka obyek wisata. Namun wisatawan yang akan datang ke Garut wajib menunjukkan bukti vaksin dan surat bebas Covid 19.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang saat ini sudah melandai di Garut.

Untuk mencegah terjadinya hal yang tak diharapkan akibat banyaknya wistawan yang bedatangan ke Garut, petugas kepolisian pun melaksnakan operasi.

Baca Juga: Warga Geram, Komunitas Motor Trail Kerap Aksi Ugal-ugalan di Jalan Talun Cipatat Bandung Barat

Pengecekan bukti telah menjalani vaksinasi dan surat keterangan bebas Covid-19 dilaksanakan jajaran Polsek Tarogong Kaler terhadap para wisatawan yang datang ke sejumlah objek wisata yang ada di kawasan Cipanas.

Saat ini wisatawan sudah mulai berdatangan ke objek wisata yang ada di Garut sehingga kita harus ekstra ketat guna mencegah terjadinya hal-hal yang tak kita harapkan.

Dilansir priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kapolsek Tarogong Kaelr Iptu Masrokan mengatakan mengatisipas penyebaran COvid 19, pihaknya melakukan pengecekan surat vaksinasi dan bebes covid 19 terhadap para wisatawan yang datang.

"Langkah yang kita ambil di antaranya mengecek bukti telah menjalani vaksinasi serta surat keterangan bebas Covid-19 terhadap para wisatawan," ujar Iptu Masrokan, Minggu 29 Agustus 2021.

Baca Juga: Gaji Fantastis Cristiano Ronaldo di Manchester United, 1,8 Miliyar Perhari

Ia menyebutkan, setiap wisatawan yang datang diminta untuk menunjukan bukti bahwa dirinya telah menjalnai vaksinasi, paling tidak vaksinasi pertama.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah