Habisi Nyawa Pacar Sendiri, Seorang Pemuda Divonis Seumur Hidup

- 20 September 2021, 23:47 WIB
Seorang pemuda di Garut divonis hukuman penjara seumur hiodup karena terbukti membunug pacarnya sendiri
Seorang pemuda di Garut divonis hukuman penjara seumur hiodup karena terbukti membunug pacarnya sendiri /Pixabay/

Neva menyampaikan, pembunuhan sadis yang dilakukan pelaku terjadi pada Seklasa, 2 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Tes Prakerja Gelombang 22 Keluar? Catat Tanggalnya!

Peristiwa terjadi di sebuah sungai yang ada di wilayah Kampung Muncanglega, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja.

Saat itu, jenazah korban bernama Weni Tania (21) ditemukan oleh salah seorang warga yang melintas di dekat sungai tersebut.

Ia melihat sesosok tubuh dalam kondisi telungkup di bantaran sungai dengan bagian dubur tertusuk sebilah bambu.

Baca Juga: Rumah Warga Jalan Cinta Asih Bandung Ditembaki Orang Tak Dikenal

Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah warga.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui kalau sebelumnya korban sempat janjian untuk ketemuan dengan kekasihnya bernama Dani alias Japra di Alun-alun Wanaraja.

"Setelah itu, diketahui juga jika keduanya kemudian pergi bersamaan. Tak lama kemudian, ada warga yang menemukan jasad korban di bantaran sungai di wilayah Kampung Muncanglega, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinara dalam kondisi sangat mengenaskan," katanya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membeli Pelatihan Prakerja? Ikuti Cara Mudah Ini!

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah