PRIANGANTIMURNEWS - Terdakwa kasus pembunuhan Dani Hamdani (22) alias Jafra telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Negeri Garut.
Terdakwa Dani Hamdani terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Weni Tania pacaranya sendiri secara berencana.
Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti, menyebutkan majelis hakim menyatakan Dani Hamdani (22) alias Jafra yang telah membunuh kekasihnya dengan cara yang sadis terbukti bersalah.
Baca Juga: Pabrik Pengolahan Getah Karet Terbakar, Penyebabnya Diduga Oven Pengering Meledak
Ia telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian terhadap korban yang tak lain kekasihnya sendiri.
"Majelis hakim menyatakan Deni alias Japra terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan juga pencurian. Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi pelaku," ujar Neva yang ditemui di Kantor Kejari Garut, Senin 20 September 2021.
Putusan majelis hakim itu menurut Neva menguatkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Oleh karenanya, JPu langsung menyatakan menerima putusan tersebut dan tak akan menempuh upaya hukum banding.
Baca Juga: Membunuh Pacarnya dengan Sadis, Seeorang Pemuda Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sikap yang sama, tutur Neva, juga diambil oleh pelaku yang juga menyatakan menerima putusan hakim tersebut.
Dengan demikian, pihak Kejari sudah melakukan eksekusi terhadap pelaku untuk menjalani hukumannnya mengingat kasus tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.