Sedangkan hal itu tercantum dalam PP 2 No. 9 Tahun 2001 pembayaran bisa dilakukan cash , atau paling lambat 2 Minggu.
"Bupati Pangandaran meminta untuk pembayaran paling lama 3 hari, itu yang diinginkan pemerintah daerah," ucapnya.***
Sedangkan hal itu tercantum dalam PP 2 No. 9 Tahun 2001 pembayaran bisa dilakukan cash , atau paling lambat 2 Minggu.
"Bupati Pangandaran meminta untuk pembayaran paling lama 3 hari, itu yang diinginkan pemerintah daerah," ucapnya.***
Editor: Aldi Nur Fadilah